INDORAYA – Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah (Jateng), Siti Farida angkat bicara soal dugaan pemalsuan piagam untuk mendaftar ke SMA di Kota Semarang pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.
Farida meminta, pihak yang menangani dugaan kasus tersebut harus cermat dan hati-hati. Hal itu agar tidak merugikan calon peserta didik (CPD). Sebab, CPD adalah korban yang membutuhkan perlindungan.
“Skema dan solusi terbaik kita dorong karena bagaimanapun ini sifatnya dugaan dan harus betul-betul cermat dan tidak boleh ada yang dirugikan, terutama calon peserta didik (CPD),“ kata Farida saat ditemui Indoraya di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Senin (1/7/2024) sore.
Dalam kesempatan ini, Farida membeberkan bahwa pihaknya telah resmi menerima laporan sejumlah orang tua siswa terkait adanya dugaan piagam palsu. Akan tetapi, ia belum bisa merincikan jumlah orang tua siswa yang melapor.
Lebih lanjut, Farida menyatakan tidak setuju dengan istilah piagam palsu pada kasus ini. Dikarenakan, palsu atau tidaknya itu bukan ranahnya.
Meski begitu, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan piagam untuk PPDB jalur prestasi.
“Bukan kompetensi kami untuk menyatakan itu palsu atau tidak. Tapi kami memang sudah menerima laporan itu. Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan di Inspektorat, Disdikbud Jawa Tengah, dan Ombudsman,” sambungnya.
Telurusi kemungkinan mal-administrasi
Farida memastikan akan terus mencari solusi secepat mungkin atas permasalahan ini. Apalagi, masa PPDB jenjang SMA/SMK segera berakhir.
Dalam mekanismenya, ia mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan dengan model respon cepat. Artinya, suatu kasus akan mendapat prioritas dalam pemeriksaannya.
Hanya saja, dalam kasus piagam ini, pihaknya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menelusuri kebenarannya.
“Tapi ternyata persoalan substansi masalahnya membutuhkan waktu yang reguler, kami tentu membutuhkan waktu untuk menyimpulkan apakah betul terjadi mal administrasi atau tidak,” ucapnya.
Terkait potensi sanksi, Farida justru irit bicara. Ia bilang pemberian sanksi bukanlah ranah Ombudsman Jateng.
Pihaknya hanya berfokus pada penyelesaian masalah PPDB. Sementara pemberian sanksi merupakan kewenangan Inspektorat dan Disdikbud Jawa Tengah.
“Kita kembalikan kepada Pergub terkait PPDB bahwa ada perilaku atau tindakan yang tidak sesuai sudah diatur masing-masing. Kami fokus pada penyelesaian masalah PPDB,” pungkasnya.