Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Ombudsman Jateng Kritik Penonaktifan BPJS PBI, Bikin Pasien Gagal Ginjal Tak Bisa Cuci Darah
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

Ombudsman Jateng Kritik Penonaktifan BPJS PBI, Bikin Pasien Gagal Ginjal Tak Bisa Cuci Darah

By Athok Mahfud
Jumat, 06 Feb 2026
Share
3 Min Read
Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida. (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Ombudsman Provinsi Jawa Tengah mengkritik penonaktifan kepesertajaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang membuat pasien gagal ginjal dari berbagai daerah tak bisa melakukan cuci darah.

Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan, pihaknya mendapati adanya informasi mengenai pasien gagal ginjal dari berbagai daerah yang kehilangan akses layanan cuci darah akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI yang tiba-tiba dinonaktifkan.

Penonaktifan kepesertaan BPJS tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada peserta dinilai sangat merugikan, terlebih bagi pasien gagal ginjal yang bergantung pada layanan cuci darah secara rutin.

Menurut Farida, kondisi tersebut berpotensi melanggar hak masyarakat, khususnya kelompok rentan dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar. Ia menegaskan. kelompok rentan harus mendapatkan atensi khusus dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kalau terkait dengan kelompok rentan, maka harus ada atensi khusus. Misalnya dengan layanan yang responsif dengan membuka posko khusus pengaduan bagi peserta yang dinonaktifkan,” ujar dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/2/2026).

Lebih lanjut, pihaknya mendorong BPJS Kesehatan agar proaktif membuka kanal layanan khusus di gerai-gerai BPJS, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun kanal pengaduan lainnya untuk mempercepat proses pengaktifan kembali kepesertaan.

Selain itu, Ombudsman Jateng juga meminta pemerintah daerah di Jawa Tengah melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan petugas pendamping seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk aktif mendata dan menerima pengaduan warga yang terdampak.

Farida menekankan, proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan harus dilakukan secara cermat dan berkeadilan. Kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan layanan harus tetap diusulkan dan dilindungi haknya, sementara jika terdapat ketidaktepatan sasaran, maka perlu segera dilakukan koreksi.

“Jika memang masih membutuhkan layanan dan masih masuk dalam kelompok rentan, maka harus tetap mendapatkan pelayanan. Ini harus dilakukan secara kolaboratif antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan. Ketika ada keluhan, harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan hak layanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi.

Terakhir, Ombudsman Jateng juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengalami dugaan maladministrasi dapat berkonsultasi dan lapor ke kanal aduan Ombudsman Jateng di 08119983737.

TAGGED:bpjs kesehatanBPJS PBI DinonaktifkanKepala Ombudsman Jateng Siti Farida
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Prancis dan Kanada Resmi Buka Konsulat di Nuuk, Tegaskan Dukungan untuk Greenland Sabtu, 07 Feb 2026
  • Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Belalai dan Gading Hilang Sabtu, 07 Feb 2026
  • Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap Restitusi Pajak, Kini Ditahan KPK Sabtu, 07 Feb 2026
  • Budisatrio Tegaskan “Kompak, Bergerak, Berdampak” di HUT ke-18 Gerindra DPR RI Sabtu, 07 Feb 2026
  • HUT ke-18 Gerindra, Prabowo Ingatkan Kader Jaga Uang Rakyat dan Hindari Perbuatan Tercela Sabtu, 07 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko: Pendidikan Merata Kunci Daya Saing Jawa Tengah Jumat, 06 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Jawa Tengah Jumat, 06 Feb 2026

Berita Lainnya

Jateng

Heri Pudyatmoko: Pendidikan Merata Kunci Daya Saing Jawa Tengah

Jumat, 06 Feb 2026
Jateng

Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Jawa Tengah

Jumat, 06 Feb 2026
Semarang

98.545 Peserta PBI Nonaktif, Pemkot Semarang Siapkan Skema UHC

Jumat, 06 Feb 2026
Jateng

Peringati HUT ke-18, Gerindra Jateng Minta Kader Rawat dan Tertibkan Atribut Partai

Jumat, 06 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?