INDORAYA – Ombudsman Provinsi Jawa Tengah mengkritik penonaktifan kepesertajaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang membuat pasien gagal ginjal dari berbagai daerah tak bisa melakukan cuci darah.
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan, pihaknya mendapati adanya informasi mengenai pasien gagal ginjal dari berbagai daerah yang kehilangan akses layanan cuci darah akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI yang tiba-tiba dinonaktifkan.
Penonaktifan kepesertaan BPJS tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada peserta dinilai sangat merugikan, terlebih bagi pasien gagal ginjal yang bergantung pada layanan cuci darah secara rutin.
Menurut Farida, kondisi tersebut berpotensi melanggar hak masyarakat, khususnya kelompok rentan dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar. Ia menegaskan. kelompok rentan harus mendapatkan atensi khusus dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kalau terkait dengan kelompok rentan, maka harus ada atensi khusus. Misalnya dengan layanan yang responsif dengan membuka posko khusus pengaduan bagi peserta yang dinonaktifkan,” ujar dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/2/2026).
Lebih lanjut, pihaknya mendorong BPJS Kesehatan agar proaktif membuka kanal layanan khusus di gerai-gerai BPJS, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun kanal pengaduan lainnya untuk mempercepat proses pengaktifan kembali kepesertaan.
Selain itu, Ombudsman Jateng juga meminta pemerintah daerah di Jawa Tengah melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan petugas pendamping seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk aktif mendata dan menerima pengaduan warga yang terdampak.
Farida menekankan, proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan harus dilakukan secara cermat dan berkeadilan. Kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan layanan harus tetap diusulkan dan dilindungi haknya, sementara jika terdapat ketidaktepatan sasaran, maka perlu segera dilakukan koreksi.
“Jika memang masih membutuhkan layanan dan masih masuk dalam kelompok rentan, maka harus tetap mendapatkan pelayanan. Ini harus dilakukan secara kolaboratif antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan. Ketika ada keluhan, harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan hak layanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi.
Terakhir, Ombudsman Jateng juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengalami dugaan maladministrasi dapat berkonsultasi dan lapor ke kanal aduan Ombudsman Jateng di 08119983737.


