INDORAYA – Ombudsman Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa layanan publik harus berkualitas, inklusif, dan berkeadilan. Ombudsman mengingatkan, tidak boleh ada diskriminasi dalam sektor pelayanan publik.
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mewanti-wanti seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat melalui layanan publik yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan.
Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menegaskan hak setiap orang untuk mengakses pelayanan publik, termasuk layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan yang layak, jaminan sosial, hingga hak untuk hidup bebas dari kemiskinan.
“Layanan dasar ini merupakan bagian fundamental dari HAM, karena menjadi fondasi agar setiap orang dapat hidup secara layak,” ujar Farida dalam keterangan pers yang diterima Indoraya.news, Rabu (10/12/2025).
Farida menjelaskan, pemenuhan HAM tidak selalu dapat diselesaikan secara instan. Dalam berbagai situasi, negara perlu melakukan pemenuhan secara progresif, terutama ketika terdapat keterbatasan sumber daya.
Dalam kondisi demikian, negara wajib memastikan perlindungan bagi kelompok rentan serta menghindari segala bentuk diskriminasi dalam pelayanan publik.
“Prinsip pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan layanan,” imbuh Farida.
Menurut Farida, pelayanan publik merupakan wujud nyata implementasi HAM di tingkat nasional.
Pelayanan yang cepat, mudah diakses, tidak berbelit, dan berkualitas akan berdampak langsung pada terpenuhinya hak dasar masyarakat. Sebaliknya, layanan yang tidak responsif atau diskriminatif dapat menghambat pemenuhan hak-hak tersebut.
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Jawa Tengah terus memberi perhatian pada laporan-laporan terkait layanan dasar, termasuk memberikan respons cepat terhadap kasus mendesak yang berpengaruh pada keberlangsungan hidup masyarakat.
“Ketika pelayanan dasar tidak berjalan optimal, itu bukan hanya persoalan layanan, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia,” tegas Farida.
Sejalan dengan semangat Hari HAM Sedunia ke-77, Ombudsman mendorong pemerintah daerah di Jawa Tengah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui percepatan layanan, peningkatan aksesibilitas, serta penguatan perlindungan bagi kelompok rentan.
“Pemenuhan HAM akan semakin baik apabila kualitas pelayanan publik semakin meningkat. Pemerintah daerah di seluruh instansi wajib memastikan masyarakat memperoleh layanan yang mudah, cepat, dan tidak diskriminatif,” tutup Farida.


