INDORAYA – Ombudsman Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membuka posko aduan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. Bila masyarakat menemukan adanya maladministrasi, bisa dilaporkan ke Ombudsman.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida mengatakan, PPDB merupakan pelayanan pendidikan yang penting bagi masyarakat. Pihaknya membuka kanal aduan untuk memastikan agar masyarakat mendapat haknya dalam mengakses pendidikan.
“Sehingga harus dipastikan proses PPDB berlangsung secara berintegritas, objektif, transaparan, akuntabel, non diskriminati, dan berkeadilan,” katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/6/2024).
Farida mengimbau kepada masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan maladministrasi dalam proses PPDB dapat menyampaikan konsultasi dan laporan.
Untuk pengaduan dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp 08119983737 atau platform media sosial Ombudsman RI Jateng. Pengaduan juga bisa dilakukan secara langsung di Kantor Ombudsman Jateng, Jalan Siwalan, Kota Semarang.
Menurut Farida, ada sejumlah masalah dalam PPDB yang bisa dilaporkan. Di antaranya pungutan liar, tidak adanya sosialisasi, kendala aplikasi pendaftaran, masalah zonasi, lambatnya proses verifikasi, siswa titipan.
Selain itu sarana dan prasarana yang tidak memadai, penerimaan jalur prestasi dan jalur afirmasi yang bermasalah, penerimaan atau penambahan jalur lain yang tidak sesuai ketentuan, dan penambahan rombongan belajar.
“Identitas pelapor dapat dirahasiakan dalam keadaan tertentu dan segala layanan di Ombudsman RI tidak dipungut biaya (gratis),” tutup Farida.