INDORAYA – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) membuka posko aduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024. Apabila masyarakat memiliki keluhan dan masalah, terutama terkait pelayanan PPDB, bisa melapor ke Ombudsman Jateng.
Posko pengaduan dibuka sejak 15 Mei 2023 hingga masa PPDB berakhir pada bulan Juli mendatang. Melalui posko ini, Ombudsman Jateng berupaya melakukan pengawasan terhadap jalannya PPDB di tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA di Jateng.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida mengatakan bahwa masyarakat bisa melapor ke pihaknya ketika mengalami masalah dan kesulitan yang bisa menimbulkan kerugian saat melakukan pendaftaran PPDB di sekolah.
Misalnya ketika terjadi malaministrasi dalam penyelenggaraan PPDB seperti adanya pungutan liar, ketiadaan sosialisasi, masalah zonasi, penerimaan jalur afirmasi dan prestasi yang tidak sesuai, serta bentuk-bentuk kecurangan lainnya.
“Contohnya mendaftar melalui jalur prestasi. Peserta didik menyampaikan piagam, tapi ternyata ada yang gak diakui pihak sekolah. Juga piagam lainnya yang tidak asli, tapi dihitung sebagai sebuah prestasi,” ujarnya kepada Indoraya.news melalui panggilan WhatsApp, Selasa (23/5/2023).
“Yang terpenting juga terkait jalur afirmasi, bahwa kelompok rentan seperti difabel dan kaum marjinal harus bisa mendapatkan pelayanan dengan baik,” imbuh Siti Farida.
Melalui posko ini, ia berharap masyarakat juga bisa ikut melakukan proses pengawasan terhadap jalannya PPDB tahun ajaran 2023/2024. Sehingga penyelenggaraan PPDB di Jateng dapat berjalan secara berintegritas.
“Tujuannya memang bagaimana agar PPDB berjalan secara berintegritas sesuai dengan aturan. Kemudian seseorang yang berhak untuk masuk sekolah harus bisa masuk,” beber Siti Farida.
Selain membuka posko pengaduan, Ombudsman Jateng juga melakukan uji petik terhadap pelaksanaan PPDB di kabupaten/kota. Bagi masyarakat yang memiliki keluhan dalam hal layanan PPDB, bisa melapor ke media sosial maupun hotline Ombudsman Jateng di nomor WhatsApp 08119983737.
“Posko ini merupakan bagian pengawasan PPDB. Masyarakat bisa menyampaikan laporan atau mungkin keluhan-keluhan, termasuk berkonsultasi dalam hal ketika mereka mengalami kesulitan atau masalah yang menimbulkan kerugian,” tandas Farida.