INDORAYA – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Polwan Polres Brebes, Briptu UF, kini memasuki tahap persidangan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sidang yang digelar pada 17 Desember 2024 di Polres Brebes dipimpin oleh Wakapolres Brebes, Kompol Dodiawan.
Agenda utama dalam sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan dari Bripka A, suami dari Briptu UF sekaligus pelapor dalam kasus ini.
Selain Bripka A, sidang juga menghadirkan lima saksi lainnya. Majelis hakim sempat memanggil dua saksi dari pihak Briptu UF, yaitu Dani (terduga pelaku perselingkuhan) dan adiknya, Bahtiar Riski, namun keduanya tidak hadir dalam persidangan.
Kelima saksi yang dihadirkan oleh Bripka A mengungkapkan kronologi penggerebekan, lengkap dengan bukti pendukung berupa video. Proses pemeriksaan saksi berlangsung dari pukul 09.00 hingga 14.30 WIB.
Dalam kesaksian dan video yang diajukan, terungkap bahwa Dani ditemukan berada di dalam kamar rumah bersama Briptu UF, yang masih berstatus istri dari pelapor, Bripka A.
“Keterangan ini diperkuat dengan bukti video penggerebekan yang menunjukkan kedua terlapor, Briptu UF dan Dani, berada di dalam rumah sementara anak mereka sedang tidur,” ujar Kuasa Hukum Bripka A, Suskoco SH, kepada wartawan seusai sidang.
Suskoco juga menyoroti kehadiran Bahtiar Riski, adik Dani, yang tidak berada di lokasi kejadian namun memberikan keterangan sebagai saksi, yang menurutnya mengundang keheranan.
Sidang KEPP berlangsung tertutup, hanya dihadiri oleh hakim, penuntut, pelapor, terlapor, dan kuasa hukum.
Para saksi mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bukan kejadian pertama, melainkan sudah berulang kali, bahkan berujung ke meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal pun menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada terlapor.
Sebagai tindak lanjut kasus ini, Briptu UF telah dimutasi dari Polres Tegal ke Polres Brebes dan dikenai sanksi tambahan berupa penundaan kenaikan pangkat.
“Namun, meskipun dalam pengawasan, terlapor masih melakukan perselingkuhan. Bahkan saat digrebek, Briptu UF melakukan kekerasan,” jelas Suskoco.
Dia juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan, banyak saksi yang mengalami intervensi dan tekanan dengan pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan dengan pokok perkara.
“Saat sidang selesai, tas dan ponsel saksi-saksi kami juga digeledah,” tambahnya.
Suskoco berharap, sidang KEPP ini akan memberikan sanksi yang tegas terhadap Briptu UF, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sebagaimana yang diterapkan pada kasus perselingkuhan anggota Polri di Pati dan Purworejo yang dijatuhi sanksi serupa.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 23 Desember 2024.