“Intinya mereka komplotan yang melakukan pemerasan. Sasaran mereka yang diindikasikan pasangan selingkuh dan mengakses hotel melati,” kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (22/4/2022).
Dijelaskannya, pasangan yang menjadi sasaran itu kemudian didokumentasikan oleh komplotan Bripda D. Hasil dokumentasi ini lantas dijadikan alat untuk melakukan pemerasan.
“Mereka mendokumentasikan, kemudian bahan itu dijadikan bahan pemerasan,” ucapnya.
Ditanya wartawan mengenai besaran uang yang diperas komplotan Bripda D dari para korbannya, Ade tidak menerangkan secara detail.
“Jumlahnya bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta,” tuturnya.
Ade menambahkan, bahwa senjata yang dibawa oleh tersangka merupakan senjata rakitan. “Itu senjata rakitan,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka diketahui mereka sudah beraksi sebanyak 15 kali. Hanya saja, Ade belum mengungkap sejak kapan Bripda D dan komplotannya melakukan aksi pemerasan.
“Saat ini proses pengembangan masih berlangsung. Hasil penyidikan dan penyidikan diketahui komplotan ini sudah beraksi sebanyak 15 kali,” terangnya.
Disinggung mengenai lokasi yang pernah didatangi komplotan Bripda D, Kapolresta mengatakan mereka telah melakukan aksi pemerasan di beberapa kota.
“Seperti di Boyolali, Klaten, Solo hingga Semarang,” ucapnya.
Saat ini, Polresta Solo telah berhasil menggulung komplotan yang terdiri dari lima orang itu. Empat di antaranya saat ini sudah ditahan. Sementara Bripda D masih dalam perawatan di rumah sakit.
“Personel polisi kondisinya baik, dalam penjagaan petugas,” ucapnya.
Seperti diketahui, Bripda D mengalami luka tembak di bagian perut saat proses penangkapan yang berlangsung Selasa (19/4) lalu.
Bripda D berhasil ditangkap saat berada di salah satu rumah sakit. Dia ditinggal begitu saja oleh komplotannya. Belakangan, semua anggota komplotan itu sudah berhasil dibekuk.
Penangkapan itu berawal dari aduan warga Solo yang mengaku diperas oleh komplotan tersebut. Mereka menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dan mengancam akan memperkarakannya di kepolisian.
Kini, Bripda D terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan. Adapun tiga orang komplotannya dijerat Pasal 368 atau Pasal 269 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun bui ditambah 1/3 masa hukuman.(FZ)