Ad imageAd image

Oknum PNS Pemprov Jateng yang Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta Ternyata Sering Bolos Kerja

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 870 Views
3 Min Read
Ilustrasi penipuan. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berinisial YPM yang menggelapkan uang arisan Rp 817 juta milik MS, seorang wiraswasta di Kota Semarang ternyata sering membolos kerja.

Kuasa Hukum MS, Putro Negoro Rekthosetho mengaku telah melaporkan YPM ke aparat kepolisian sejak November 2022 lalu. Selain kliennya, 18 member arisan lainnya yang menjadi korban juga ikut melaporkan YPM.

Menurut Putro, kasus ini sudah masuk ke tahap penyelidikan. Sedangkan status YPM masih aktif sebagai PNS di Pemprov Jateng, namun sering membolos kerja.

BACA JUGA:   BMKG: Jateng Bagian Selatan Masih Berpotensi Alami Hujan Lebat

“Pelaku penipuan masih aktif di Bapenda Jateng. Perlu dicek terduga terlapor ini saya dapat info dia sering enggak masuk ke kantor,” kata Putro saat dihubungi Indoraya.news melalui panggilan WhatsApp, Senin (15/5/2023).

Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng Ary Widiyantoro membenarkan bahwa YPM memang sering mangkir atau tidak masuk kantor. Yang bersangkutan sudah diberi sanksi dari atasan.

Namun sanksi yang diberikan tersebut tidak berhubungan dengan aksi penipuan oleh YPM. Melainkan karena YPM dianggap indisipliner karena sering mangkir atau membolos kerja.

BACA JUGA:   Peduli Sosial di Momen Natal, Forkommas Jateng Hadirkan Khitan Massal Gratis

“Kalau indisipliner itu yang bersangkutan ada, tapi tidak terkait dengan penipuan itu. Terkait dengan kekurangan waktu kerja, atau mangkirnya itu ada,” ucapnya saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, Selasa (16/5/2023).

“Karena kemarin itu mangkirnya yang diproses, itu hanya kekurangan jam kerja, jadi hukumannya disiplin ringan. Yang memproses dari atasan langsungnya atau dari Bapendanya,” ungkap Ary.

Ia bilang, sanksi indisipliner yang diberikan Bapenda Jateng terhadap oknum pegawainya yaitu berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

“Yang bersangkutan telah diberikan penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun oleh Bapenda karena kekurangan waktu kerja/mangkir,” katanya.

BACA JUGA:   Awas Cuaca Ekstrem Jateng Hingga 29 Desember, Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi

Sedangkan untuk kasus penipuan yang melibatkan oknum PNS tersebut, BKD Jateng masih menunggu keputusan dari aparat penegak hukum.

“Jadi kalau yang terkait penggelapan nanti kita masih menunggu pembuktian/ keputusan dari aparat penegak hukum,” pungkas Ary.

Meskipun kasus lama, kasus ini kembali ramai sejak karangan bunga terpasang di depan Kantor Bapenda Jateng, Jalan Pemuda Kota Semarang, pada Senin (15/5/2023). Deretan karangan bunga berisi tagihan uang yang ditujukan kepada oknum PNS tersebut.

Share this Article
Leave a comment