INDORAYA – Seorang oknum guru di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Tanpingan, Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), Sudaryadi, 43 tahun, ditangkap Polres Kendal diduga mencabuli dua orang murid di tempat dia mengajar.
Hal itu bisa terungkap setelah korban melaporkan peristiwa dialaminya di ruang perpustakaan sekolah tempatnya menimba ilmu tersebut ke Polres Kendal.
Kasi Humas Polres Kendal, IPDA Deni Herawan mengatakan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Sudaryadi itu diduga sudah berlangsung sejak tanggal 16 September dan 11 Desember 2023. Dia mengungkapkan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap dua murid perempuan itu terjadi di perpustakaan dan ruang kelas.
Dalam menjalankan aksinya, oknum guru tersebut menyuruh murid perempuan ke ruangan perpustakaan. Sesampainya di lokasi ini, korban diminta untuk menuntup pintu perpustakaan. Di mana dia mencium, menyentuh bagian dada korban hingga meraba kemaluan korban.
“Tersangka juga memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban,” jelas Deni saat konferensi pers gelar perkara di Polres Kendal, Senin (29/1/2024).
Dengan kejadian itu, Deni menuturkan orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada pihak sekolah dengan didampingi orang tuanya. Dari situ, laporan diteruskan untuk melaporkan ke pihaknya.
Atas laporan itu, pihaknya menindaklanjutinya melalui Unit III PPA Sat Reskrim Polres Kendal
dengan melakukan pemeriksaan para saksi-saksi, Visum Et Repertum, penyitaan barang bukti, pengecekan TKP serta pengumpulan bukti-bukti hingga terpenuhi dua alat bukti.
Hingga akhirnya, Sudaryadi berhasil ditangkap di rumah kediamannya yang berada di Desa Bebengan RT 01 RW 07, Boja, Kendal.
“Tanggal 20 Januari 2024, Unit III PPA dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kendal melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka (oknum guru Sudaryadi) di rumah pelaku. Dan tersangka lalu dimanakan di Mapolres Kendal, ” ucapnya.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan 1 buah kerudung warna putih, 1 buah baju lengan panjang warna putih/seragam SD, 1 buah rok panjang warna merah/seragam SD, 1 buah BH warna merah, 1 buah celana dalam warna hijau, 1 buah kaos lengan panjang warna hijau, 1 buah celana panjang warna coklat, 1 Unit Handphone merk OPPO, 1 Unit Laptop Merk HP, dan 1 Unit Sepeda motor Jenis Yamaha Vixion.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun penjara,” tegasnya.