Ad imageAd image

Oknum Guru Taekwondo di Solo Cabuli Tiga Muridnya

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 959 Views
2 Min Read
Inilah tampang oknum guru taekwondo saat dihadiri di gelar perkara Polresta Solo terkait kasus dugaan pencabulan terhadap tiga siswanya, Jumat (24/3/2023). (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Oknum guru taekwondo di Surakarta diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak muridnya yang masih di bawah umur dan kesemuanya berjenis laki-laki.

Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus oknum guru taekwondo tersebut setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban.

“Dan kemudian kami tindak lanjuti, kami mintai keterangan tentunya kami tetap menjaga langkah – langkah kami walaupun itu adalah upaya – upaya penyidikan namun kita tetap menjaga psikologis daripada korban dan keluarga,” ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat gelar perkara di Polresta Solo, Jumat (23/03/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial DS (44) warga Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta.

Dalam kejadian ini, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan bahwa ada tiga korban yang berhasil pihaknya mengidentifikasi dan dimintai keterangan.

Ternyata, ketiga korban tersebut merupakan murid dari pelaku. Dan pelaku adalah guru dari sebuah sanggar bela diri.

“Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dalam kurun waktu 2 tahun kebelakang,” ungkap Kapolresta.

Iwan Saktiadi mengimbau bahwa dari peristiwa tersebut, jika memang masih ada dari korban yang kemungkinan mempunyai keinginan untuk melapor yang belum sempat melapor atau mungkin berpikir efek yang lainnya untuk melapor, silahkan melapor.

Pihaknya menjamin keamanannya dan menggandeng LPSK untuk menjamin saksi ataupun korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS akan kita kenakan pasal pencabulan dalam Undang – undang perlindungan anak ( UU nomor 23 tahun 2002) serta Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana. kekerasan seksual (UU no. 12 tahun 2022) dan Adupun pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta.

Menurut pengakuan pelaku DS, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sering ketemu anak – anak, sehingga merasa nyaman yang berakibat berkeinginan melakukan perbuatan cabul tersebut.

Share this Article
Leave a comment