Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Oknum Guru Ngaji Yang Cabuli Muridnya Hingga Hamil Berhasil Ditangkap Polres Magelang
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Daerah

Oknum Guru Ngaji Yang Cabuli Muridnya Hingga Hamil Berhasil Ditangkap Polres Magelang

By Panji Bumiputera
Rabu, 13 Jul 2022
26 Views
Share
3 Min Read
Seorang guru ngaji berinisial MS (31) warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Magelang, tega cabuli muridnya sendiri hingga hamil (dok. istimewa)
SHARE

INDORAYA – Sebanyak empat anak yang masih dibawah umur menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru ngajinya sendiri. Bahkan satu di antaranya sedang hamil empat bulan.

Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun mengatakan berhasil mengungkap kasus tersebut, berdasar dari hasil laporan korban yang mengalami pelecehan dari tersangka.

“ korban seorang perempuan berusia 18 tahun namun saat kejadian masih berusia 17 tahun dan Tersangka adalah MS (31) warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik Magelang,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Magelang, Selasa (12/7/2022).

Adapun korban diketahui berjumlah empat orang yang masih anak-anak, dimana keempatnya saat kejadian masih dibawah umur. Dari empat korban tersebut dua anak diajak persetubuhan, dan dua anak mengalami pencabulan.

“Dua anak yang diajak bersetubuh, dan satu diantaranya yakni W saat saat ini berusia 18 Tahun sudah hamil empat bulan,” jelas Kapolres Magelang.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan menjelaskan kronologis kejadian, berawal saat korban melaksanakan piket untuk membersihkan tempat mengaji dan selesai kegiatan mengaji, kemudian tersangka mengambil kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban, kemudian tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban di kamar.

“Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetuhubi korban hingga 3 (tiga) kali. Selain itu tersangka MS juga melakukan persetubuhan terhadap 1 (satu) murid mengaji lainnya serta melakukan pencabulan terhadap 2 (dua) murid lainnya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban kata Setyo, peristiwa ini dilakukan dalam kurun antara waktu bulan Desember 2021 hingga Mei 2022 kemarin.

“Akibat perbuatan tersangka ini salah satu korban W mengalami hamil dengan usia kandungan 4 (empat) bulan. Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan perbuatan MS ke Polres Magelang,” jelas Setyo.

Saat ini tersangka MS dan barang bukti berupa (satu) potong baju lengan panjang dengan kombinasi warna putih, hijau, pink, ungu,1 (satu) potong dress tanpa lengan dengan warna pink, 1 (satu) potong baju dalam tanpa lengan warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dengan kombinasi motif bunga.

“tersangka MS dijerat dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” tegas Setyo.

Sementara itu tersangka MS yang sehari-hari sebagai petani mengaku melakukan aksi bejatnya disaat istri dan anaknya pulang ke orang tuanya. Dia memanfaatkan kesempatan tersebut dan berdalih kepada korban untuk memperbaiki kenakalan korban.

“Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu,” ucapnya.

TAGGED:guru ngaji cabulIndorayapolres magelang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • ASTON Inn Pandanaran Hadirkan Pengalaman Kuliner Bernuansa Horor di Malam Halloween Kamis, 13 Nov 2025
  • Kasus Video AI: Chiko Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Dorong Penahanan Kamis, 13 Nov 2025
  • Kematian Iko Junior: Polisi Sebut Kecelakaan, Namun CCTV di Lokasi Rusak Rabu, 12 Nov 2025
  • Perusahaan Konstruksi Asal Tiongkok, Tertarik Tanam Modal di Kawasan Industri Jateng Rabu, 12 Nov 2025
  • Dukung Kemandirian Perempuan, Pemprov Jateng Optimalkan Program Kecamatan Berdaya Rabu, 12 Nov 2025
  • Gubernur Jateng Dorong DPR RI Segera Sahkan RUU Perlindungan Konsumen Rabu, 12 Nov 2025
  • Berhasil Intervensi Penurunan Stunting, Gubernur Jateng Ahmad Luhtfi Terima Penghargaan Kemenkes Rabu, 12 Nov 2025

Berita Lainnya

Daerah

Libatkan Warga, Desain Ulang Alun-Alun Temanggung Angkat Semangat Kebersamaan

Rabu, 12 Nov 2025
Daerah

Pengayuh Becak di Kendal dan Demak Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden RI

Rabu, 12 Nov 2025
Daerah

Ratusan Relawan Bergerak Bersihkan Jalur Rawan di Gunung Pegat

Rabu, 12 Nov 2025
Daerah

Pemkot Pekalongan Tetapkan 2.361 Tenaga Honorer sebagai PPPK Paruh Waktu

Selasa, 04 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?