Ad imageAd image

Oknum Guru Ngaji di Sumut Cabuli 24 Santri Laki-lakinya

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 1.1k Views
3 Min Read
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Dua oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara melakukan tindakan asusial terhadap 24 santri laki-lakinya.

Kini Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas telah menangkap dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka pada Senin (06/03/2023). Kedua tersangka masing -masing berinisial S (30) dan M-S (26).

Di hadapan petugas penyidik keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap puluhan santri laki-lakinya sejak tahun 2022 hingga 2023 dan perbuatan tersebut dilakukan di kamar pondok pesantren tempat tersangka mengajar.

Kedua tersangka melancarkan perbuatan bejatnya tersebut dengan cara berpura-pura diminta untuk dipijat, kemudian tersangka memegang alat kelamin korban hingga melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.

BACA JUGA:   Peringati HUT KORPRI, Ratusan ASN di Jateng Kampanyekan Anti Kekerasan Seksual

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, Ajun Komisaris Polisi Helter Hutagalung mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan dua oknum guru terhadap puluhan murid laki-lakinya ini terungkap berawal beberapa santri menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada orang tuanya.

Mendengar hal tersebut, kemudian orang tua para santri bersama anaknya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Padang Lawas.

Namun, saat dilakukan proses penyelidikan awal tak hanya beberapa santri saja yang menjadi korban, malainkan ada 24 santri lainnya yang pernah menjadi korban perbuatan bejat tersangka.

BACA JUGA:   Cara Cek Hasil Tes TKD dan AKHLAK Rekruitmen BUMN Batch 2

“Kasus cabul yang dilaporkan pada hari Minggu (5/3/2023) sudah kita tindaklanjuti dan untuk korban anak-anak sudah kita periksa sebanyak sembilan dan untuk korban lain ada lima belas lagi masih berproses. Ada dua yang sudah kita amankan yaitu guru dari pada anak-anak yang ada di sekolah, ” kata Hitler, kepada awak media, Selasa (6/3/2023) sore.

Hingga kini penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas masih terus melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka terkait motif para tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap para murid laki-lakinya tersebut.

BACA JUGA:   Soal Reshuffle Kabinet, Jokowi: Mungkin

Kedua tersangka kini ditahan disel Mapolres Padang Lawas. Dan keduanya akan dipersangkakan dengan Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf b, e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta undang -undang tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukumnya di atas lima tahun penjara.

“Untuk pasal yang dipersangkakan ada terkait dengan undangan-undangan perlindungan anak ya itu nanti yang akan kita terapkan dan kini masih dalam tahap pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” ujarnya.

Share this Article
Leave a comment