INDORAYA – Upaya pemberantasan penipuan keuangan terus diperkuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pemblokiran massal rekening yang terindikasi scam. Sejak peluncuran Indonesia Anti Scam Center pada Februari lalu, lembaga tersebut telah mencatat 117.301 rekening yang diblokir, dengan kerugian yang dilaporkan mencapai Rp8,2 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pusat pelaporan tersebut kini menjadi instrumen penting dalam memerangi berbagai bentuk penipuan digital.
”Indonesia Anti Scam Center telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam secara nasional jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 117.301 rekening. Sejauh ini total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp8,2 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp389,2 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12).
Selain Indonesia Anti Scam Center, laporan masyarakat juga terus dipantau oleh Satgas Pasti. Satgas ini berperan menindaklanjuti laporan penipuan dan memperkuat kolaborasi lintas lembaga.
Friderica menjelaskan bahwa Satgas Pasti terhubung langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mempercepat proses penanganan.
“Satgas Pasti juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada Indonesia Anti Scam Center dan juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang telah di blokir sebanyak 61.341 nomor rekening terkait penipuan,” ujarnya.
Dalam periode 1 Januari–30 November 2025, terdapat 61.341 nomor rekening yang diblokir akibat terindikasi sebagai alat transaksi penipuan. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa praktik kejahatan digital masih masif dan memerlukan penguatan pengawasan serta respons cepat dari otoritas keuangan.


