Ad imageAd image

OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 707 Views
3 Min Read
Ilustrasi OJK. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank untuk memblokir rekening-rekening yang terlibat dengan judi online. Perintah itu muncul setelah ada permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK akan menjaga integritas sistem keuangan. Oleh karena itu, keluar perintah bagi perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

“Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia,” kata dia, dalam keterangannya, Minggu (25/9/2023).

BACA JUGA:   Polisi Tangkap 31 Tersangka Kasus Judi Online

“Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” tambah dia.

Sebelumnya, OJK menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Dian menyebut, OJK terus melakukan koordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Hal itu, sesuai dengan pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

BACA JUGA:   Polda Sumut Grebek Rumah Elit Yang Dijadikan Kantor Judi Online

Pada tanggal 14 Juni 2023, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019. POJK itu diterbitkan untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan.

Selain itu, untuk memperkuat penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

BACA JUGA:   PPATK Mencatat Ada 121 Transaksi Terkait Judi Online
Share this Article
Leave a comment