INDORAYA – Kuasa hukum keluarga mendiang Dwinanda Linchia Levi (35), Zainal Abidin Petir, angkat bicara mengenai barang bukti yang diamankan polisi saat olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan terkait kematian dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang pada Sabtu (22/11/2025).
Petir, sapaan akrabnya, menyoroti salah satu barang bukti yang turut diamankan, yakni obat-obatan. Ia mempertanyakan jenis obat tersebut serta relevansinya dengan penyebab kematian Levi.
Karena itu, ia mendesak penyidik Polda Jawa Tengah untuk membuka secara transparan temuan obat dalam olah TKP lanjutan tersebut.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar opini liar tidak berkembang di masyarakat. Satu-satunya cara untuk mencegah spekulasi adalah dengan menyampaikan keterangan resmi mengenai obat yang dimaksud.
“Obatnya itu obat apa? Obat sakit, obat perangsang, obat apa? Makanya saya hari ini ke Polda Jateng, minta kejelasan,” tegasnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Senin (24/11/2025).
Jika obat-obatan itu terkait Levi sakit, Petir menyebut hal ini perlu dibuktikan secara medis.
“Kalau memang untuk pengobatan, sakit apa? Dan siapa yang memberikan obat itu? Kalau bukan obat sakit, lalu obat apa? Ini yang harus transparan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan apakah obat tersebut dikonsumsi Levi sebelum meninggal serta dalam kondisi bagaimana obat itu ditemukan (tergeletak, disimpan, atau sengaja disembunyikan).
Hubungkan Obat dengan Kelalaian Pasal 359 KUHP
Petir menilai bahwa temuan obat-obatan bisa menjadi bukti penting dalam upaya penerapan Pasal 359 KUHP terkait dugaan kelalaian yang berujung pada kematian.
“Kalau disebut kelalaian, lalainya dalam bentuk apa? Apakah karena tidak memberi perawatan medis? Apakah karena memaksa pulang dari rumah sakit? Ini harus dijawab,” ungkapnya.
Ia mendesak agar uji laboratorium forensik terhadap obat-obatan dilakukan sesegera mungkin.
“Polisi punya alatnya kok. Tinggal diuji di lab forensik biar jelas. Keluarga ingin sebab kematian ini dibuka dengan jujur dan ilmiah,” katanya.
Tidak Minta Kompensasi, Hanya Kebenaran
Petir menegaskan bahwa keluarga tidak memiliki agenda menggugat materi ataupun menyerang institusi kepolisian.
“Keluarga tidak minta kompensasi. Yang jelas tegakkan aturan. Kalau ada oknum yang bermasalah, ya harus diproses. Biar institusinya tetap baik,” ujarnya.
Hingga saat ini, hasil autopsi belum diterima pihak keluarga maupun kuasa hukum. Ia menekankan bahwa hasil autopsi dan analisis obat akan menjadi jawaban utama atas kematian Levi yang masih penuh tanda tanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng membeberkan hasil olah TKP lanjutan terkait kematian dosen Untag Semarang tersebut. Dalam olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik Levi dan saksi kunci AKBP Basuki, termasuk pakaian, obat-obatan, sprei, dan selimut.
“Barang bukti tersebut akan kami gunakan sebagai bukti awal untuk menyusun kronologi suatu peristiwa tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Senin (24/11/2025).
Terkait jenis obat yang turut diamankan, Artanto menyatakan bahwa hal tersebut hanya dapat dijelaskan oleh penyidik. Seluruh barang bukti itu akan diperiksa di laboratorium forensik.
“Untuk rincian obat-obatan, yang tahu adalah penyidik. Obat tersebut akan dibawa ke laboratorium forensik untuk dicek apakah ilegal atau sesuai resep dokter,” jelasnya.


