Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Obat di TKP Kematian Dosen Levi Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Desak Polisi Transparan
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum KriminalSemarang

Obat di TKP Kematian Dosen Levi Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Desak Polisi Transparan

By Dickri Tifani
Selasa, 25 Nov 2025
Share
4 Min Read
Kuasa hukum keluarga mendiang Dwinanda Linchia Levi (35), Zainal Abidin Petir. (Foto: Dickri Tifani Badi/INDORAYA)
SHARE

INDORAYA – Kuasa hukum keluarga mendiang Dwinanda Linchia Levi (35), Zainal Abidin Petir, angkat bicara mengenai barang bukti yang diamankan polisi saat olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan terkait kematian dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang pada Sabtu (22/11/2025).

Petir, sapaan akrabnya, menyoroti salah satu barang bukti yang turut diamankan, yakni obat-obatan. Ia mempertanyakan jenis obat tersebut serta relevansinya dengan penyebab kematian Levi.

Contents
Hubungkan Obat dengan Kelalaian Pasal 359 KUHPTidak Minta Kompensasi, Hanya Kebenaran

Karena itu, ia mendesak penyidik Polda Jawa Tengah untuk membuka secara transparan temuan obat dalam olah TKP lanjutan tersebut.

Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar opini liar tidak berkembang di masyarakat. Satu-satunya cara untuk mencegah spekulasi adalah dengan menyampaikan keterangan resmi mengenai obat yang dimaksud.

“Obatnya itu obat apa? Obat sakit, obat perangsang, obat apa? Makanya saya hari ini ke Polda Jateng, minta kejelasan,” tegasnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Senin (24/11/2025).

Jika obat-obatan itu terkait Levi sakit, Petir menyebut hal ini perlu dibuktikan secara medis.

“Kalau memang untuk pengobatan, sakit apa? Dan siapa yang memberikan obat itu? Kalau bukan obat sakit, lalu obat apa? Ini yang harus transparan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan apakah obat tersebut dikonsumsi Levi sebelum meninggal serta dalam kondisi bagaimana obat itu ditemukan (tergeletak, disimpan, atau sengaja disembunyikan).

Hubungkan Obat dengan Kelalaian Pasal 359 KUHP

Petir menilai bahwa temuan obat-obatan bisa menjadi bukti penting dalam upaya penerapan Pasal 359 KUHP terkait dugaan kelalaian yang berujung pada kematian.

“Kalau disebut kelalaian, lalainya dalam bentuk apa? Apakah karena tidak memberi perawatan medis? Apakah karena memaksa pulang dari rumah sakit? Ini harus dijawab,” ungkapnya.

Ia mendesak agar uji laboratorium forensik terhadap obat-obatan dilakukan sesegera mungkin.

“Polisi punya alatnya kok. Tinggal diuji di lab forensik biar jelas. Keluarga ingin sebab kematian ini dibuka dengan jujur dan ilmiah,” katanya.

Tidak Minta Kompensasi, Hanya Kebenaran

Petir menegaskan bahwa keluarga tidak memiliki agenda menggugat materi ataupun menyerang institusi kepolisian.

“Keluarga tidak minta kompensasi. Yang jelas tegakkan aturan. Kalau ada oknum yang bermasalah, ya harus diproses. Biar institusinya tetap baik,” ujarnya.

Hingga saat ini, hasil autopsi belum diterima pihak keluarga maupun kuasa hukum. Ia menekankan bahwa hasil autopsi dan analisis obat akan menjadi jawaban utama atas kematian Levi yang masih penuh tanda tanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng membeberkan hasil olah TKP lanjutan terkait kematian dosen Untag Semarang tersebut. Dalam olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik Levi dan saksi kunci AKBP Basuki, termasuk pakaian, obat-obatan, sprei, dan selimut.

“Barang bukti tersebut akan kami gunakan sebagai bukti awal untuk menyusun kronologi suatu peristiwa tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Senin (24/11/2025).

Terkait jenis obat yang turut diamankan, Artanto menyatakan bahwa hal tersebut hanya dapat dijelaskan oleh penyidik. Seluruh barang bukti itu akan diperiksa di laboratorium forensik.

“Untuk rincian obat-obatan, yang tahu adalah penyidik. Obat tersebut akan dibawa ke laboratorium forensik untuk dicek apakah ilegal atau sesuai resep dokter,” jelasnya.

TAGGED:Autopsi Dosen LeviFakta Kematian Dosen LeviPenemuan Obat Misterius
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Potensi Besar Tak Tergarap, DPRD Nilai Pendapatan Sektor Parkir Kota Semarang Masih Minim Kamis, 22 Jan 2026
  • Wajah Baru Jembatan Persen Semarang: Jadi Penghubung Strategis Kampus Unnes-Undip Rabu, 21 Jan 2026
  • BNNP Jawa Tengah Tancap Gas Perkuat Rehabilitasi Narkoba, Gandeng RS dan Sentra Vokasional Rabu, 21 Jan 2026
  • Pengungkapan Kasus Narkoba di Semarang: Empat Pria Diamankan, Satu Tenaga Outsourcing Pemkab Kendal Terlibat Rabu, 21 Jan 2026
  • Banjir Berhari-hari di Pekalongan Picu Lonjakan ISPA, Puluhan Warga Terserang Rabu, 21 Jan 2026
  • KUHAP Baru Tegaskan Advokat Setara Penegak Hukum, Lindungi dari Kriminalisasi Rabu, 21 Jan 2026
  • 3 Kades Pati Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Dispermades Jateng: Seharusnya Paham Regulasi Rabu, 21 Jan 2026

Berita Lainnya

Semarang

Potensi Besar Tak Tergarap, DPRD Nilai Pendapatan Sektor Parkir Kota Semarang Masih Minim

Kamis, 22 Jan 2026
Semarang

Wajah Baru Jembatan Persen Semarang: Jadi Penghubung Strategis Kampus Unnes-Undip

Rabu, 21 Jan 2026
Hukum Kriminal

KUHAP Baru Tegaskan Advokat Setara Penegak Hukum, Lindungi dari Kriminalisasi

Rabu, 21 Jan 2026
Hukum Kriminal

Gerindra Pertimbangkan Pemecatan Bupati Pati Sudewo Usai Jadi Tersangka KPK

Rabu, 21 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?