INDORAYA – Layanan streaming seperti Netflix dan Spotify akan terkena kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengonfirmasi bahwa layanan hiburan ini akan mengalami kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Iya kena [Netflix],” kata Suryo di Kemenko Perekonomian Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
“Iya sama [Spotify],” tuturnya ketika dikonfirmasi sekali lagi.
Namun, hingga saat ini belum ada respons atau informasi dari layanan streaming yang tersedia di Indonesia terkait kenaikan PPN yang akan diterapkan pada awal 2025 tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Suryo setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen tidak akan memengaruhi barang-barang kebutuhan pokok dan jasa publik yang tetap dikecualikan dari kenaikan tersebut.
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” kata Airlangga.
Namun, Airlangga menekankan bahwa PPN 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat atau bahan pokok penting. Barang-barang tersebut justru akan mendapatkan fasilitas bebas PPN.
Beberapa barang yang akan bebas PPN antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.
“Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen, seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kami berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” imbuhnya.
Kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen ini sebenarnya sudah dibocorkan oleh DPR setelah beberapa pimpinan DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan bahwa kenaikan tarif ini tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.
Namun, PPN sebesar 12 persen hanya akan diterapkan pada barang mewah, sementara barang pokok dan layanan masyarakat akan tetap dikenakan tarif lama.