IINDORAYA – Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Islam Iran menandatangani nota kesepahaman kerja sama (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan Iran National Standards Organization (INSO) tentang Kerja Sama Kualitas Jaminan Produk Halal.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi dan Wakil Menteri Luar Negeri Bidang Diplomasi Ekonomi Republik Islam Iran Mahdi Safari menandatangani MoU tersebut.
“Atas nama Kementerian Agama Republik Indonesia saya menyambut gembira penandatanganan MoU Kerja Sama Jaminan Produk Halal antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Republik Islam Iran yang dilaksanakan di sela kunjungan Presiden Republik Islam Iran Ebrahim Raisi yang diterima Presiden Joko Widodo di Istana Bogor siang ini,” ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Selasa (23/5/2023).
Zainut mengungkapkan pihaknya terus mendukung penguatan kerja sama produk halal di tingkat global. Adapun tujuannya untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal nomor satu di dunia.
Demi mewujudkan cita-cita tersebut, Zainut menilai perlunya kerja sama dan sinergi JPH di antara seluruh stakeholders di tingkat global.
“Kami berharap semoga MoU ini dapat memperkuat sinergi dimaksud sehingga Indonesia dan Iran dapat menjadi pemain penting dalam industri dan pasar global produk halal,” harapnya.
Ia pun berharap kerja sama JPH ini dapat segera terlaksana demi meningkatkan keuntungan kedua belah pihak. Selain itu, kerja sama ini diharapkan meningkatkan transaksi perdagangan produk halal, sehingga memberikan keuntungan ekonomi dan memperkuat kesejahteraan bagi rakyat kedua negara.
Sementara itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan Iran menjadi negara keenam yang telah menandatangani MoU Jaminan Produk Halal dengan Indonesia. Sebelumnya, ada lima negara yang telah melakukan MoU dengan Indonesia antara lain Chile, Argentina, Hungaria, Belarusia, dan Turki.
“Selanjutnya, MoU G-to-G ini akan segera kita tindaklanjuti dengan pembahasan Mutual Recognition Agreement atau MRA antara BPJPH dengan Lembaga Halal yang ada di Iran. Sehingga ada saling keberterimaan sertifikat halal BPJPH dan lembaga halal di Iran secara timbal balik,” terang Aqil.