INDORAYA – Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan biaya pengobatan akibat covid ditanggung BPJS Kesehatan mulai 1 September 2023.
“Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ucap Agustian lewat siaran pers, Senin (11/9/2023).
Agustian mengatakan pelayanan untuk pasien Covid-19 meliput semua aspek, mulai dari promotif-preventif hingga kuratif dan rehabilitatif sesuai indikasi medis pasien.
“Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut,” kata Agustian.
Selain itu katanya, masyarakat yang isolasi mandiri akan diberikan pelayanan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
Penyediaan obat serta vaksin pun masih menjadi tanggung jawab pemerintah setelah status pandemi covid-19 dicabut. Distribusi akan diatur oleh pemerintah daerah.
Agustian lalu mengimbau kepada masyarakat untuk menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 apabila ada kendala dalam pelayanan di fasilitas kesehatan.