INDORAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengungkap motif di balik pembunuhan pengacara asal Banyumas, Aris Munadi. Korban dibunuh oleh dua orang yang baru dikenalnya sekitar satu bulan, dengan tujuan menguasai mobil milik korban untuk dijual demi membayar utang.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah Sayudi alias Yudi (40), seorang wiraswasta dan Ignatius Juwanto (36), seorang buruh. Keduanya ditangkap setelah polisi menemukan jasad korban yang dikubur di wilayah Cilacap.
Motif pembunuhan ini disampaikan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latief Usman saat konferensi pers di lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (15/12/2025). Ia menyebut, pembunuhan dilakukan secara sadis dengan kekerasan fisik.
“Korban dipukul menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali mengenai bagian belakang leher, kemudian dicekik hingga meninggal dunia,” kata Latief.
Menurut dia, pelaku berniat menguasai mobil korban untuk kemudian dijual. Uang hasil penjualan kendaraan tersebut rencananya digunakan untuk melunasi utang pelaku yang menumpuk.
“Motif utama adalah ekonomi. Tersangka ingin menguasai mobil korban untuk dijual dan uangnya dipakai membayar utang. Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tegas Latief.
Kasus ini bermula ketika Aris Munadi berpamitan kepada istrinya pada 21 November 2025 untuk pergi ke wilayah Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Namun, setelah beberapa hari tidak pulang dan nomor ponselnya tidak aktif, pihak keluarga mulai khawatir.
Pada 25 November 2025, istri korban melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas. Penyelidikan kemudian dilakukan hingga akhirnya Polresta Banyumas berkoordinasi dengan Polresta Cilacap untuk melakukan penyidikan bersama.
“Pada 11 Desember 2025 ditemukan lokasi penguburan jasad korban di wilayah Kubangkakung, Cilacap,” jelas Latief.
Sementara itu, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono memastikan bahwa hubungan antara korban dan tersangka tidak dilatarbelakangi konflik pribadi. Ia menegaskan, pembunuhan murni dilakukan karena desakan ekonomi.
“Korban dan tersangka memang sudah saling mengenal kurang lebih satu bulan. Tidak ada motif lain selain keinginan tersangka menguasai kendaraan korban untuk dijual dan membayar utang-utangnya,” ujar Budi.
Kasus ini kini masih dalam penanganan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.


