Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Motif Pembunuhan Pengacara Banyumas Terungkap, Mobil Korban Jadi Sasaran Pelaku untuk Lunasi Utang
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Motif Pembunuhan Pengacara Banyumas Terungkap, Mobil Korban Jadi Sasaran Pelaku untuk Lunasi Utang

By Lu'luil Maknun
Senin, 15 Des 2025
Share
3 Min Read
Konferensi Pers kasus pembunuhan pengacara asal Banyumas di Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/12/2025). (Foto: Lu'luil Maknun/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengungkap motif di balik pembunuhan pengacara asal Banyumas, Aris Munadi. Korban dibunuh oleh dua orang yang baru dikenalnya sekitar satu bulan, dengan tujuan menguasai mobil milik korban untuk dijual demi membayar utang.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Sayudi alias Yudi (40), seorang wiraswasta dan Ignatius Juwanto (36), seorang buruh. Keduanya ditangkap setelah polisi menemukan jasad korban yang dikubur di wilayah Cilacap.

Motif pembunuhan ini disampaikan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latief Usman saat konferensi pers di lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (15/12/2025). Ia menyebut, pembunuhan dilakukan secara sadis dengan kekerasan fisik.

“Korban dipukul menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali mengenai bagian belakang leher, kemudian dicekik hingga meninggal dunia,” kata Latief.

Menurut dia, pelaku berniat menguasai mobil korban untuk kemudian dijual. Uang hasil penjualan kendaraan tersebut rencananya digunakan untuk melunasi utang pelaku yang menumpuk.

“Motif utama adalah ekonomi. Tersangka ingin menguasai mobil korban untuk dijual dan uangnya dipakai membayar utang. Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tegas Latief.

Kasus ini bermula ketika Aris Munadi berpamitan kepada istrinya pada 21 November 2025 untuk pergi ke wilayah Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Namun, setelah beberapa hari tidak pulang dan nomor ponselnya tidak aktif, pihak keluarga mulai khawatir.

Pada 25 November 2025, istri korban melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas. Penyelidikan kemudian dilakukan hingga akhirnya Polresta Banyumas berkoordinasi dengan Polresta Cilacap untuk melakukan penyidikan bersama.

“Pada 11 Desember 2025 ditemukan lokasi penguburan jasad korban di wilayah Kubangkakung, Cilacap,” jelas Latief.

Sementara itu, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono memastikan bahwa hubungan antara korban dan tersangka tidak dilatarbelakangi konflik pribadi. Ia menegaskan, pembunuhan murni dilakukan karena desakan ekonomi.

“Korban dan tersangka memang sudah saling mengenal kurang lebih satu bulan. Tidak ada motif lain selain keinginan tersangka menguasai kendaraan korban untuk dijual dan membayar utang-utangnya,” ujar Budi.

Kasus ini kini masih dalam penanganan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

TAGGED:Berita kriminal JatengKasus pembunuhankasus pembunuhan pengacara banyumaspembunuhan pengacara banyumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • 14 Sekolah Rakyat Sudah Beroperasi di Jateng, Tampung 1.275 Siswa Miskin Selasa, 13 Jan 2026
  • Jembatan 45 Meter Bakal Dibangun, Jadi Akses Menuju Sentra Pengasapan Ikan Bandarharjo Semarang Selasa, 13 Jan 2026
  • Ambisi Jateng Jadi Lumbung Pangan Nasional Terganggu Masifnya Alih Fungsi Lahan Senin, 12 Jan 2026
  • DLHK Jateng Bakal Gandeng Pabrik Semen Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan Senin, 12 Jan 2026
  • Cuaca Ekstrem Mengintai Pantura Timur Jateng, Waspada Bencana Hidrometeorologi Senin, 12 Jan 2026
  • Banjir dan Longsor Terjang Puluhan Desa di Kudus, Ribuan Rumah Warga Rusak Senin, 12 Jan 2026
  • Banjir dan Longsor Putus Akses Jalan Desa Tempur Jepara, 3.522 Warga Terisolasi Senin, 12 Jan 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

KAI Tegaskan Sanksi untuk Oknum Karyawan yang Salahgunakan Data Pribadi Penumpang

Minggu, 11 Jan 2026
Hukum Kriminal

KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, PBNU Tegaskan Tak Ikut Campur

Jumat, 09 Jan 2026
Hukum Kriminal

Garda Publik Laporkan LMKN ke KPK, Tuntut Kejelasan Royalti Lagu Rp14 Miliar Isi Berita 

Jumat, 09 Jan 2026
Hukum Kriminal

Kasus Produk Kecantikan Richard Lee Bergulir, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kamis, 08 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?