Ad imageAd image

Modus Pengobatan, Pimpinan Ponpes di Lebak Banten Jadi Tersangka Pencabulan

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 816 Views
2 Min Read
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak, MS (37), diduga melakukan pencabulan terhadap enam orang santriwati.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno, menyampaikan bahwa MS menipu para korban dengan modus menyembuhkan penyakit.

“Modusnya pengobatan. Caranya dengan bujuk rayu setelah itu korban akan dicabuli,” ujarnya, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (2/9/2023).

Sutrisno mengatakan, salah satu santriwati juga mengaku diperkosa. Kata dia, enam korban tersebut sudah melapor ke polisi.

BACA JUGA:   Polresta Banyumas Usut Kasus Pencabulan Pimpinan Panti Asuhan

“Enam orang korban perempuan semua. Lima orang anak di bawah usia 17 tahun dan satu orang dewasa usia 20 tahun,” ujar dia.

“Satu orang korban bahkan mengaku pernah disetubuhi dan hasil visum membenarkan pernyataan korban,” sambungnya.

Sutrisno menyampaikan, kasus itu terungkap karena seorang korban menceritakan kejadian yang dialami kepada temannya. Setelah itu, diketahui ada lima orang santriwati juga yang mengalami hal serupa.

Awalnya, kata dia, korban terlihat murung di pondok lalu teman-temannya menegur, kemuudian saat mereka berbincang ternyata pencabulan yang dialami korban pun dialami juga oleh teman–temannyaa yang lain.

BACA JUGA:   Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan

Sutrisno mengungkapkan bahwa korban yang diperkosa menceritakan insiden itu kepada keluarga. Pihak keluarga kemudian mendampingi korban untuk melapor ke Polres Lebak. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

“Terakhir korban merasa sakit di bagian kemaluannya ketika buang air kecil, korban lalu cerita ke kakaknya. Didampingi keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres,” katanya.

Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 76 D Juncto 81 dan 76 E Juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

BACA JUGA:   Belasan Siswi di Wonogiri Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru dan Kepala Sekolah, Seto Bakal Lapor ke PPPA

“Apabila pelakunya guru, orang tua, wali, tenaga pengajar bisa ditambah 1 per 3 dari ancaman pidana,” kata dia.

Share this Article
Leave a comment