Modus Kepsek dan Bendahara SD di Bekasi Tilap BOS Rp 651 Juta: Mark Up Listrik-Internet

Redaksi Indoraya
4.6k Views
1 Min Read
Ilustrasi uang korupsi (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Polisi menangkap kepala sekolah SD berinisial AA dan istrinya, HNH, yang menjabat sebagai bendahara di Cikarang, Kabupaten Bekasi, terkait dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 651 juta. Mereka diduga melakukan penyimpangan dana BOS sejak 2014 hingga 2022.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti kuat adanya penggelapan dana yang berlangsung dari tahun 2014 hingga 2022,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangan resminya pada Kamis (20/3/2025).

Mustofa mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memanipulasi laporan keuangan, menaikkan biaya SPP, dan menggandakan pembayaran untuk listrik serta internet sekolah.

“Dugaan penggelapan dana mencapai Rp 651.732.500, yang digunakan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari,” jelasnya.

Saat ini, pasangan suami istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana pendidikan ini,” tambah Mustofa.

Share This Article