INDORAYA – Seorang perangkat desa berinisial SA (45) yang bekerja sebagai modin di Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, ditangkap polisi atas kasus tindak kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas tunawicara.
Tindak kekerasan seksual itu terungkap setelah korban diketahui mengandung lima bulan akibat perbuatan pelaku. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Polres Kendal, Kamis (6/11/2025).
Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono menjelaskan, tindakan pelaku dilakukan saat rumah korban sedang sepi. Pelaku diketahui memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk ke rumah korban dan melakukan tindakan asusila.
“Kami mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian ini. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bondan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h UU TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bondan menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban serta memastikan proses hukum berjalan transparan.


