Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Modin di Kendal Ditahan Polisi Usai Cabuli Penyandang Disabilitas hingga Hamil
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Peristiwa

Modin di Kendal Ditahan Polisi Usai Cabuli Penyandang Disabilitas hingga Hamil

By Dickri Tifani
Jumat, 07 Nov 2025
Share
1 Min Read
Konferensi pers gelar perkara kasus seorang perangkat desa Curugsewu, Patean, Kendal, yang melakukan pencabulan terhadap seorang penyandang disabilitas, Kamis (6/11/25). (Foto: Dok. Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Seorang perangkat desa berinisial SA (45) yang bekerja sebagai modin di Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, ditangkap polisi atas kasus tindak kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas tunawicara.

Tindak kekerasan seksual itu terungkap setelah korban diketahui mengandung lima bulan akibat perbuatan pelaku. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Polres Kendal, Kamis (6/11/2025).

Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono menjelaskan, tindakan pelaku dilakukan saat rumah korban sedang sepi. Pelaku diketahui memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk ke rumah korban dan melakukan tindakan asusila.

“Kami mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian ini. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bondan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk memperkuat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h UU TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bondan menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban serta memastikan proses hukum berjalan transparan.

TAGGED:Berita KendalKekerasan Seksual Pada DisabilitasModin Cabul Kendal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Gubernur Jateng: Tidak Boleh Ada Penambangan di Kawasan Gunung Slamet Sabtu, 06 Des 2025
  • Cerita Warga Semarang Hobi Berburu Tanda Tangan, Koleksi 1.500 Kartu dan 300 Jersey Pemain Sabtu, 06 Des 2025
  • Pemprov Jateng Siapkan Mekanisme Pidana Kerja Sosial untuk Terpidana Hukuman Ringan Sabtu, 06 Des 2025
  • Gubernur Luthfi Bakal Gelar Dialog Rutin dengan Perantau Jateng di Jabodetabek Sabtu, 06 Des 2025
  • LSSFF 2025 Jadikan Lawang Sewu Sebagai Ruang Kreatif Milenial Semarang Sabtu, 06 Des 2025
  • Berdayakan Ekonomi Umat di Jateng, Baznas RI Luncurkan ZCoffee, BMM, dan 1.300 Zmart Sabtu, 06 Des 2025
  • Anggota DPD RI Desak Polisi Jadikan AKBP Basuki Tersangka di Kasus Kematian Dosen Untag Semarang Sabtu, 06 Des 2025

Berita Lainnya

Peristiwa

Polisi Dalami Dugaan WNA China Mabuk Tewaskan Pengendara Motor di Semarang

Jumat, 05 Des 2025
Peristiwa

Alumnus Unnes Tewas Ditabrak WNA China, Kelurga Sedih Kenang Memori Wisuda Sang Anak

Jumat, 05 Des 2025
Peristiwa

Baru Lulus Kuliah, Riyanto Berduka Anaknya Tewas Usai Ditabrak WNA China di Semarang

Jumat, 05 Des 2025
Peristiwa

Saksi Mata Ungkap Fakta WNA Mabuk Tabrak Dua Motor Hingga Tewaskan Warga Semarang

Jumat, 05 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?