INDORAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), termasuk gugatan terhadap ketentuan partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (2/2) yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan seluruh permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan hakim yang dibacakan dalam sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo seperti dikutip dari situs MK.
Perkara ini diajukan oleh 11 orang pemohon yang mempersoalkan frasa ‘dapat menjelaskan’ dalam Pasal 96 ayat (8) UU PPP. Mereka meminta agar pembentuk undang-undang diwajibkan memberikan penjelasan atas masukan masyarakat dalam proses legislasi, apakah digunakan atau tidak.
Namun, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menilai perubahan frasa menjadi ‘patut memberi penjelasan kepada masyarakat’ justru menimbulkan ketidakjelasan norma.
“Pilihan diksi ‘patut’ menurut Mahkamah justru tidak memberikan kejelasan makna dalam norma, bahkan melemahkan norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022,” ujar Saldi.
MK juga menilai usulan penambahan frasa ‘yang disampaikan melalui mekanisme resmi’ tidak perlu dimasukkan ke dalam batang tubuh undang-undang. Menurut Mahkamah, hal tersebut bersifat teknis dan sudah dapat diatur lebih lanjut sebagaimana ketentuan Pasal 96 ayat (9) UU PPP.
Dalam kesimpulannya, Mahkamah menegaskan norma yang diuji tidak bertentangan dengan konstitusi, termasuk hak atas kepastian hukum dan hak memperoleh informasi.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak melanggar hak atas kepastian hukum maupun hak memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, seluruh dalil para Pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” urai Saldi.
Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk Putusan Nomor 82/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya telah menilai pasal serupa. Mahkamah menegaskan kata ‘dapat’ dalam norma tersebut tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pemaknaan pasal tersebut, menurut MK, harus tetap selaras dengan prinsip meaningful participation sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020, yakni hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan.
Sebelumnya, dalam perkara nomor 257/PUU-XXIII/2025, para pemohon menilai frasa ‘dapat menjelaskan’ bersifat fakultatif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian prosedural, karena tidak menjamin adanya kewajiban pembentuk undang-undang menindaklanjuti masukan publik. Namun, MK menilai kekhawatiran tersebut tidak terbukti secara konstitusional.


