Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: MK Tokal Uji Materi UU Pilkada Karena Permohonan Tak Jelas
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

MK Tokal Uji Materi UU Pilkada Karena Permohonan Tak Jelas

By Redaksi Indoraya
Kamis, 31 Okt 2024
Share
2 Min Read
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (disingkat UU Pilkada) yang diajukan oleh Abu Rizal Biladina selaku mahasiswa adalah tidak jelas dan kabur.

“Mengadili: Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (31/10/2024).

Hakim konstitusi Arsul Sani menjelaskan kekeliruan dalam permohonan tersebut. Dalam perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah, kata Arsul, pemohon mencantumkan judul pada bagian perihal yaitu “Permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat 1 UU 10/2016.”

Sedangkan dalam hal-hal yang dimohonkan (petitum) kepada Mahkamah, pemohon justru menuliskan Pasal 7 ayat 1 UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 menjadi UU.

“Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian antara perihal permohonan dan petitum permohonan terkait Undang-undang yang dijadikan objek pengujian,” tutur Arsul.

Selanjutnya, dalam petitumnya, pemohon merujuk pada Pasal 7 ayat 1 UU 1/2015. Namun, ketentuan tersebut tidak terdapat dalam UU 1/2015 melainkan merupakan norma dalam UU 10/2016.

Dengan begitu, menurut Mahkamah, terdapat kesalahan objek (error in objecto) dalam permohonan pemohon karena norma Pasal yang diajukan untuk diuji tidak terdapat dalam UU 1/2015.

“Dalam sub-paragraf 3.3.1 sampai dengan sub-paragraf 3.3.4 terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum serta kesalahan objek yang diuji dalam permohonan a quo sehingga permohonan pemohon menjadi tidak jelas atau kabur,” ucap Arsul.

Abu Rizal Biladina mengajukan uji materi Pasal 7 ayat 2 UU Pilkada karena menurut dia ada permasalahan dalam mekanisme pencalonan kepala daerah. Satu di antaranya, menurut dia, kepala daerah sebagai unsur representasi pemimpin dari suatu daerah seharusnya dipilih berdasarkan domisili untuk memastikan yang bersangkutan memahami permasalahan dari daerah yang dipimpinnya.

 

TAGGED:mahkamah konstitusiUji Materi UU Pilkada
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • 20 UMKM Jateng Jajal Pasar ASEAN, HIPMI Targetkan Kerja Sama Berkelanjutan Minggu, 14 Des 2025
  • Bos Djarum Masih Jadi Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes 2025 Minggu, 14 Des 2025
  • Agak Laen 2 Cetak Rekor, 7 Juta Penonton Diraih dalam 17 Hari Penayangan Minggu, 14 Des 2025
  • Kemenlu Pulangkan 54 WNI Korban Online Scam dari Perbatasan Myanmar–Thailand Minggu, 14 Des 2025
  • Pelaku Pembunuhan Pengacara Aris Munadi Terancam Hukuman Mati, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana Minggu, 14 Des 2025
  • BNPB Catat Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Tembus 1.006 Jiwa Minggu, 14 Des 2025
  • Gerakan Pangan Murah PT JTAB dan Dishanpan Jateng Berhasil Stabilkan Harga Cabai Sabtu, 13 Des 2025

Berita Lainnya

Nasional

BNPB Catat Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Minggu, 14 Des 2025
BeritaNasionalPeristiwa

Salah Injak Gas, Sopir MBG Tabrak Siswa SD dan Guru di Cilincing

Sabtu, 13 Des 2025
Nasional

Badan Otorita: Pembangunan Tanggul Laut di Pantura Jawa Butuh Waktu 30 Tahun

Rabu, 10 Des 2025
Nasional

38.878 Ha Lahan Pertanian di Sumut Rusak Akibat Banjir, Kerugian Capai Rp1,13 Triliun

Senin, 08 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?