Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: MK Tokal Uji Materi UU Pilkada Karena Permohonan Tak Jelas
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

MK Tokal Uji Materi UU Pilkada Karena Permohonan Tak Jelas

By Redaksi Indoraya
Kamis, 31 Okt 2024
38 Views
2 Min Read
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (disingkat UU Pilkada) yang diajukan oleh Abu Rizal Biladina selaku mahasiswa adalah tidak jelas dan kabur.

“Mengadili: Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (31/10/2024).

Hakim konstitusi Arsul Sani menjelaskan kekeliruan dalam permohonan tersebut. Dalam perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah, kata Arsul, pemohon mencantumkan judul pada bagian perihal yaitu “Permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat 1 UU 10/2016.”

Sedangkan dalam hal-hal yang dimohonkan (petitum) kepada Mahkamah, pemohon justru menuliskan Pasal 7 ayat 1 UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 menjadi UU.

“Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian antara perihal permohonan dan petitum permohonan terkait Undang-undang yang dijadikan objek pengujian,” tutur Arsul.

Selanjutnya, dalam petitumnya, pemohon merujuk pada Pasal 7 ayat 1 UU 1/2015. Namun, ketentuan tersebut tidak terdapat dalam UU 1/2015 melainkan merupakan norma dalam UU 10/2016.

Dengan begitu, menurut Mahkamah, terdapat kesalahan objek (error in objecto) dalam permohonan pemohon karena norma Pasal yang diajukan untuk diuji tidak terdapat dalam UU 1/2015.

“Dalam sub-paragraf 3.3.1 sampai dengan sub-paragraf 3.3.4 terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum serta kesalahan objek yang diuji dalam permohonan a quo sehingga permohonan pemohon menjadi tidak jelas atau kabur,” ucap Arsul.

Abu Rizal Biladina mengajukan uji materi Pasal 7 ayat 2 UU Pilkada karena menurut dia ada permasalahan dalam mekanisme pencalonan kepala daerah. Satu di antaranya, menurut dia, kepala daerah sebagai unsur representasi pemimpin dari suatu daerah seharusnya dipilih berdasarkan domisili untuk memastikan yang bersangkutan memahami permasalahan dari daerah yang dipimpinnya.

 

TAGGED:mahkamah konstitusiUji Materi UU Pilkada

Terbaru

  • Meski Minim Lahan Pertanian, Walkot Agustina Tegaskan Semarang Siap Dukung Swasembada Jagung Kamis, 10 Jul 2025
  • Jawa Tengah Siap Jadi Pelopor PLTS Terapung, Dua Waduk Jadi Proyek Perdana Kamis, 10 Jul 2025
  • Viral Aksi Emak-emak di Mijen Semarang Tangkap Ular Piton Tanpa Alat Kamis, 10 Jul 2025
  • Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Korban dan Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual ASN Semarang Kamis, 10 Jul 2025
  • Bareng Kapolri Tanam Jagung di Grobogan, Gubernur Jateng Dukung Swasembada Pangan Rabu, 09 Jul 2025
  • Dua Pelajar Ini Wakili Jateng Jadi Paskibraka Nasional, Siap Unjuk Gigi di Istana Negara Rabu, 09 Jul 2025
  • Hadapi Tantangan Zaman, Pemprov Jateng Kuatkan Industri Tenun Lurik Tradisional Rabu, 09 Jul 2025

Berita Lainnya

Nasional

Pemerintah Bakal Perketat Aturan Pendakian Gunung

Selasa, 08 Jul 2025
Nasional

Waspada! BPOM Ungkap 16 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Picu Risiko Kanker

Selasa, 08 Jul 2025
Nasional

Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Deras Juli Walau Indonesia Masuk Kemarau

Jumat, 04 Jul 2025
Nasional

Bos Pabrik Narkoba di Serang Dituntut Hukuman Mati, Istri Dihukum Seumur Hidup

Kamis, 03 Jul 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account