INDORAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melarang penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam foto kampanye untuk Pemilu dan Pilpres. Keputusan ini tercantum dalam amar putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Sidang Pleno, Kamis (2/1/2024).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya.
MK menilai bahwa istilah ‘citra diri’ yang mengacu pada foto atau gambar dalam Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika diartikan sebagai foto atau gambar asli.
Menurut MK, foto atau gambar dalam alat peraga kampanye pemilu dan pilpres tidak boleh dimanipulasi secara berlebihan dengan kecerdasan artifisial.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 1 Angka 35 menjadi berbunyi, “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital ataupun teknologi artificial intelligence (AI), atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi artificial intelligence”.
Gugatan itu dilayangkan advokat Gugum Ridho Putra bersama Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP). Mereka melayangkan gugatan terkait penggunaan AI di pemilu karena pemohon menilai sepanjang Persiapan Pemilu Tahun 2024 telah ada beberapa peristiwa hukum dan politik yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“TAPP mengusulkan agar manipulasi foto, audio dan video untuk kampanye menggunakan teknologi digital ataupun AI supaya dilarang. Hal tersebut jelas bertentangan dengan asas pemilu jujur karena memunculkan keadaan misinformasi yang merugikan pemilih,” ujar TAPP dalam keterangannya.