Ad imageAd image

MK Putuskan Spa Bukan Kategori Tempat Hiburan

Redaksi Indoraya
1 View
3 Min Read
Ilustrasi Spa. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) harus dipahami sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional, bukan sebagai jasa hiburan.

Putusan ini berkaitan dengan permohonan pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD yang mengklasifikasikan mandi uap/spa sebagai jenis jasa hiburan.

“Oleh karenanya, frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan yang dikutip di laman resmi MK.

Hakim Arief menambahkan bahwa pengkategorian mandi uap/spa bersama diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar menyebabkan ketidakpastian hukum terkait status mandi uap/spa sebagai layanan kesehatan tradisional. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan stigma negatif terkait layanan kesehatan tradisional tersebut.

Menurutnya, pengklasifikasian ini menganggap spa sebagai bentuk hiburan atau rekreasi yang hanya untuk dinikmati, bukan sebagai bagian dari kesehatan. Sementara itu, layanan kesehatan tradisional sendiri diakui dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional.

Hakim Arief menegaskan pentingnya pengakuan terhadap layanan kesehatan tradisional dalam menjaga nilai-nilai lokal. Mandi uap/spa, yang merupakan bagian dari tradisi, memiliki manfaat kesehatan dan seharusnya dipandang sebagai layanan kesehatan. Layanan ini dilakukan secara holistik, menggabungkan perawatan tradisional dan modern untuk mencapai keseimbangan tubuh, pikiran, dan jiwa.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Arief.

Sementara itu, dalil pemohon dengan frasa “dan mandi uap/spa dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang menetapkan pajak mandi uap/spa sebesar paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen yang diklasifikasikan sama dengan kelompok hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar merupakan tindakan ketidakadilan dan diskriminatif adalah tidak beralasan menurut hukum.

Hakim konstitusi mengatakan besaran tarif pajak mandi uap/spa yang dipersoalkan menjadi ranah kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan sebagaimana amanat Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945.

 

TAGGED:
Share This Article