INDORAYA – Buruh di Indonesia khususnya di Jawa Tengah (Jateng) sumringah, karena Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan beberapa poin dari permohonan gugatan UU Cipta Kerja, pada Kamis (31/10/2024).
Adanya pengabulan MK ini membuat para buruh di Jateng lega. Sebab, aturan UU Cipta Kerja sangat merugikan para buruh.
“Informasi tersebut cukup melegakan kami, karena ada poin tentang skala upah yang proposional dan mempertimbangkan hidup layak,” jelas Aziz (38) satu di antara buruh di Kota Semarang, Minggu (3/11/2024).
Aziz mengaku dapat informasi pengabulan gugutan buruh itu melalui pemberitaan sejumlah media. Bahkan ia mengatakan gugatan PHK baru bisa dilakukan usai putusan inkrah serta batas bawah uang penghargaan masa kerja (UPMK) hingga pembatasan jenis outsourcing, sangat mendukung kesejahteraan buruh.
“Harapan saya UU Cipta Kerja ditiadakan, karena sangat berdampak pada kesejahteraan kami,” katanya.
Terpisah, Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi merasa senang ketika dengar adanya keputusan dari MK tersebut. Pasalnya, pengabulan gugatan MK ini seperti kemenangan bagi para buruh di Indonesia.
Agus juga menegaskan, Partai Buruh yang menggugat langsung Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu.
“Dalam perjalannya ada 21 pasal yang dinyatakan inkonstitusionalitas dengan UUD 1945 oleh MK,” jelasnya.
Walau sudah dikabulkan beberapa poin, pihaknya tetap mengawal proses tersebut, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Menurutnya, pengawalan ini bisa melalui turun jalan serentak para buruh.
“Sebagai langkah antisipasi, misalnya ada pihak yang tidak mau menjalankan keputusan MK seperti saat Pilkada beberapa waktu lalu,” katanya.
Ditanya apakah pihaknya berencana gugat soal batas usia untuk bekerja, Agus memastikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian hal tersebut.
Pasalnya, banyak masyarakat yang meminta batas usia untuk bekerja dihapus.
“Kalau banyak masyarakat yang meminta, tentunya kami akan melakukan kajian dan akan kami layangkan ke MK,” imbuhnya.
Berikut gugatan buruh yang dikabulkan oleh MK berisi 12 pion penting tentang pekerjaan :
1. UU Ketenagakerjaan dipisah
Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja.
Mahkamah menyoroti impitan norma soal ketenagakerjaan yang dinilai sulit dipahami awam dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan yang berkepanjangan.
2. Tenaga kerja Indonesia harus diutamakan dari TKA
MK membatalkan beleid multitafsir yang tidak mengatur pembatasan secara tegas soal masuknya tenaga kerja asing (TKA).
3. Durasi kontrak kerja dipertegas
MK juga menegaskan lagi soal aturan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja, dikembalikan pada perjanjian/kontrak kerja.
4. Jenis outsourcing dibatasi
Majelis hakim juga meminta supaya undang-undang kelak menyatakan agar menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (outsourcing) demi perlindungan hukum yang adil bagi pekerja.
5. Bisa libur 2 hari seminggu
MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.
6. Upah harus mengandung komponen hidup layak
UU Ciptaker melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan/upah yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan.
7. Hidupkan lagi dewan pengupahan
Mahkamah juga menghidupkan lagi peran dewan pengupahan yang dihapus di UU Cipta Kerja, sehingga penetapan kebijakan upah ke depan tak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat.
8. Skala upah harus proporsional
Majelis hakim juga merasa perlu menambahkan frasa yang proporsional” untuk melengkapi frasa struktur dan skala upah.
9. Upah minimum sektoral berlaku lagi
UU Cipta Kerja sebelumnya telah menghapus ketentuan upah minimum sektoral (UMS).
MK menilai, kebijakan itu dalam praktiknya sama saja negara tak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja.
10. Serikat pekerja berperan dalam pengupahan, upah harus memperhatikan masa kerja
Mahkamah juga memasukkan kembali frasa serikat pekerja/buruh pada aturan soal upah di atas upah minimum.
11. PHK baru bisa dilakukan usai putusan inkrah
MK menegaskan, perundingan bipartit terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan secara musyawarah mufakat.
12. Batas bawah uang penghargaan masa kerja (UPMK)
Mahkamah juga menyatakan bahwa pengaturan soal hitungan UPMK di dalam UU Cipta Kerja adalah nominal batas bawah.