Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Buruh di Jateng Sumringah
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Buruh di Jateng Sumringah

By Dickri Tifani
Minggu, 03 Nov 2024
54 Views
5 Min Read
Wakil Presiden Partai Buruh, Agus Supriyadi saat ditemui dalam acara rapat kerja daerah partainya di Kota Semarang, Minggu (3/11/2024). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Buruh di Indonesia khususnya di Jawa Tengah (Jateng) sumringah, karena Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan beberapa poin dari permohonan gugatan UU Cipta Kerja, pada Kamis (31/10/2024).

Adanya pengabulan MK ini membuat para buruh di Jateng lega. Sebab, aturan UU Cipta Kerja sangat merugikan para buruh.

“Informasi tersebut cukup melegakan kami, karena ada poin tentang skala upah yang proposional dan mempertimbangkan hidup layak,” jelas Aziz (38) satu di antara buruh di Kota Semarang, Minggu (3/11/2024).

Aziz mengaku dapat informasi pengabulan gugutan buruh itu melalui pemberitaan sejumlah media. Bahkan ia mengatakan gugatan PHK baru bisa dilakukan usai putusan inkrah serta batas bawah uang penghargaan masa kerja (UPMK) hingga pembatasan jenis outsourcing, sangat mendukung kesejahteraan buruh.

“Harapan saya UU Cipta Kerja ditiadakan, karena sangat berdampak pada kesejahteraan kami,” katanya.

Terpisah, Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi merasa senang ketika dengar adanya keputusan dari MK tersebut. Pasalnya, pengabulan gugatan MK ini seperti kemenangan bagi para buruh di Indonesia.

Agus juga menegaskan, Partai Buruh yang menggugat langsung Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu.

“Dalam perjalannya ada 21 pasal yang dinyatakan inkonstitusionalitas dengan UUD 1945 oleh MK,” jelasnya.

Walau sudah dikabulkan beberapa poin, pihaknya tetap mengawal proses tersebut, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Menurutnya, pengawalan ini bisa melalui turun jalan serentak para buruh.

“Sebagai langkah antisipasi, misalnya ada pihak yang tidak mau menjalankan keputusan MK seperti saat Pilkada beberapa waktu lalu,” katanya.

Ditanya apakah pihaknya berencana gugat soal batas usia untuk bekerja, Agus memastikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian hal tersebut.

Pasalnya, banyak masyarakat yang meminta batas usia untuk bekerja dihapus.

“Kalau banyak masyarakat yang meminta, tentunya kami akan melakukan kajian dan akan kami layangkan ke MK,” imbuhnya.

Berikut gugatan buruh yang dikabulkan oleh MK berisi 12 pion penting tentang pekerjaan :

1. UU Ketenagakerjaan dipisah

Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja.

Mahkamah menyoroti impitan norma soal ketenagakerjaan yang dinilai sulit dipahami awam dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan yang berkepanjangan.

2. Tenaga kerja Indonesia harus diutamakan dari TKA

MK membatalkan beleid multitafsir yang tidak mengatur pembatasan secara tegas soal masuknya tenaga kerja asing (TKA).

3. Durasi kontrak kerja dipertegas

MK juga menegaskan lagi soal aturan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja, dikembalikan pada perjanjian/kontrak kerja.

4. Jenis outsourcing dibatasi

Majelis hakim juga meminta supaya undang-undang kelak menyatakan agar menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (outsourcing) demi perlindungan hukum yang adil bagi pekerja.

5. Bisa libur 2 hari seminggu

MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.

6. Upah harus mengandung komponen hidup layak

UU Ciptaker melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan/upah yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan.

7. Hidupkan lagi dewan pengupahan

Mahkamah juga menghidupkan lagi peran dewan pengupahan yang dihapus di UU Cipta Kerja, sehingga penetapan kebijakan upah ke depan tak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat.

8. Skala upah harus proporsional

Majelis hakim juga merasa perlu menambahkan frasa yang proporsional” untuk melengkapi frasa struktur dan skala upah.

9. Upah minimum sektoral berlaku lagi

UU Cipta Kerja sebelumnya telah menghapus ketentuan upah minimum sektoral (UMS).

MK menilai, kebijakan itu dalam praktiknya sama saja negara tak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja.

10. Serikat pekerja berperan dalam pengupahan, upah harus memperhatikan masa kerja

Mahkamah juga memasukkan kembali frasa serikat pekerja/buruh pada aturan soal upah di atas upah minimum.

11. PHK baru bisa dilakukan usai putusan inkrah

MK menegaskan, perundingan bipartit terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan secara musyawarah mufakat.

12. Batas bawah uang penghargaan masa kerja (UPMK)

Mahkamah juga menyatakan bahwa pengaturan soal hitungan UPMK di dalam UU Cipta Kerja adalah nominal batas bawah.

TAGGED:Buruh di Jatenguu cipta kerja

Terbaru

  • Agustina Siap Bangkitkan Pasar Tradisional dan UMKM di Semarang Jumat, 11 Jul 2025
  • Susi Air Layani Rute ke Karimunjawa, Pelni: Transportasi Laut Tetap Punya Pasarnya Sendiri Jumat, 11 Jul 2025
  • Pelni Dipadati Penumpang, Diskon Tiket Kapal Berlaku Hingga Akhir Juli Jumat, 11 Jul 2025
  • Damkar Semarang Evakuasi Anak Burung Hantu dari Atap Ruko Jumat, 11 Jul 2025
  • Layanan Internet Gratis Pemprov Jateng Diharap Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Jumat, 11 Jul 2025
  • 83 Kendaraan di Semarang Kena Tilang Polisi, Total Bayar 5,15 Juta Jumat, 11 Jul 2025
  • Warga Sangat Terbantu Fasilitas Internet Gratis Pemprov Jateng di Terminal Tawangmangu Jumat, 11 Jul 2025

Berita Lainnya

Jateng

Layanan Internet Gratis Pemprov Jateng Diharap Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Jumat, 11 Jul 2025
Jateng

83 Kendaraan di Semarang Kena Tilang Polisi, Total Bayar 5,15 Juta

Jumat, 11 Jul 2025
Jateng

Warga Sangat Terbantu Fasilitas Internet Gratis Pemprov Jateng di Terminal Tawangmangu

Jumat, 11 Jul 2025
Jateng

62 Pelaku UMKM Jateng Dipamerkan di IKN Balikpapan, Transaksi Tembus Rp452 Juta

Jumat, 11 Jul 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account