MK Batalkan Hasil Pilwalkot Banjarbaru, Minta KPU Pemungutan Suara Ulang

Redaksi Indoraya
933 Views
2 Min Read
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilwalkot Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dalam Pilkada serentak 2024 dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

“Memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap TPS,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam membacakan putusan, Senin (24/2/2025).

MK menginstruksikan PSU menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang telah digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.

Pemungutan suara ulang akan menggunakan surat suara dengan dua kolom: satu kolom untuk pasangan calon nomor urut 1 dan satu kolom kosong tanpa gambar.

“Dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan,” ucapnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Pilkada Banjarbaru berlangsung tanpa adanya persaingan. Enny menjelaskan bahwa hak memilih secara langsung dijamin oleh undang-undang.

Tidak adanya kolom kosong dan tetap mencantumkan pasangan calon yang telah didiskualifikasi, namun suara yang masuk dianggap tidak sah, telah menghilangkan hak masyarakat untuk memilih.

Majelis hakim menilai KPU Banjarbaru telah mengabaikan hak pemilih untuk memberikan suaranya dalam Pilkada tersebut.

Sebelumnya, hasil rekapitulasi suara KPU Kota Banjarbaru menyatakan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Erna Lisa Halaby-Wartono meraih 100 persen suara, dengan 36.135 suara sah.

Sementara pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, tercatat memperoleh 0 suara. Pencalonan Aditya-Said dibatalkan KPU karena dugaan pelanggaran administratif, sehingga suara mereka dianggap tidak sah.

Share This Article