Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Menteri Trenggono Sebut Pemilik Pagar Laut Tangerang Bakal Didenda Rp18 Juta per Km
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Ekonomi

Menteri Trenggono Sebut Pemilik Pagar Laut Tangerang Bakal Didenda Rp18 Juta per Km

By Redaksi Indoraya
Kamis, 23 Jan 2025
Share
1 Min Read
Pagar 30,16 KM di Laut Tangerang. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, bakal dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per km. Sementara itu, sanksi pidana akan diselidiki oleh pihak kepolisian.

Meskipun belum merinci total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut, Trenggono menjelaskan sanksi denda pasti akan diberlakukan.

“Belum tahu persis (total dendanya), itu bergantung pada luasan. Kalau itu (pagar di Tangerang) kan 30 km, ya per km Rp18 juta,” ujar dia di Istana Negara Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Trenggono mengatakan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik pagar laut dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Ia menyebutkan terdapat dua orang yang terindikasi pelaku dan kasus akan diserahkan dan menjadi bahan diskusi kepada aparat penegak hukum

“Pasti begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami (KKP) sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif. Kalau ada unsur pidana itu kepolisian,” jelasnya.

TAGGED:Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu TrenggonoPagar Laut Tangerang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Eks Kepala BMKG Ingatkan Banjir di Sumatra Bisa Terjadi di Jawa hingga Papua Jumat, 05 Des 2025
  • Polisi Dalami Dugaan WNA China Mabuk Tewaskan Pengendara Motor di Semarang Jumat, 05 Des 2025
  • Prabowo Rancang Kompleks Olahraga Raksasa Seluas 500 Hektar Jumat, 05 Des 2025
  • Prabowo Siapkan 200 Helikopter Baru untuk Perkuat Respons Bencana Jumat, 05 Des 2025
  • Alumnus Unnes Tewas Ditabrak WNA China, Kelurga Sedih Kenang Memori Wisuda Sang Anak Jumat, 05 Des 2025
  • Jelang Nataru, KAI dan DJKA Ramp Check Fasilitas Kereta Jumat, 05 Des 2025
  • Ayah Tiri di Pemalang Setubuhi Anak Tirinya, Terbongkar Usai Sang Bocah Menangis Jumat, 05 Des 2025

Berita Lainnya

BeritaEkonomiJateng

BI: Inflasi Jateng Turun, Tapi Harga Pangan Masih Jadi Ancaman

Rabu, 03 Des 2025
Ekonomi

BGN: 16.503 SPPG Telah Salurkan Makan Bergizi Gratis ke 47 Juta Warga

Selasa, 02 Des 2025
Ekonomi

Kerugian Ekonomi Banjir Sumatra Tembus Rp68,67 Triliun

Senin, 01 Des 2025
Ekonomi

Meningkat Tajam, Impor Baju Bekas Catat 3.600 Ton pada 2024

Senin, 01 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?