Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Menteri Kelautan Sebut Pasir Laut Dikeruk untuk Reklamasi, Termasuk IKN
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
EkonomiNasional

Menteri Kelautan Sebut Pasir Laut Dikeruk untuk Reklamasi, Termasuk IKN

By Redaksi Indoraya
Kamis, 01 Jun 2023
Share
2 Min Read
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengakui memang pasir laut memang diizinkan untuk diekspor.

Sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut jadi polemik. Pasalnya, dalam beleid tersebut disebutkan pasir laut diperbolehkan untuk dikeruk, bahkan hasilnya bisa diekspor.

Namun ia menegaskan kebutuhan dalam negeri harus menjadi yang utama. Sejauh ini menurutnya kebutuhan pasir laut di dalam negeri paling banyak adalah untuk melakukan reklamasi. Tak terkecuali untuk melakukan reklamasi di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Reklamasi ini ada permintaannya, di Surabaya ada, Batam ada, di IKN ada. Nah ini ngambil pasir dari mana? Mindahin dari pulau pun nggak boleh? Maka boleh pakai sedimentasi, maka dibuat PP itu,” beber Trenggono dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Trenggono menekankan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang saat ini jadi polemik isi utamanya adalah memperbolehkan adanya pengerukan pasir laut. Dalam hal ini yang boleh dikeruk merupakan pasir hasil pembentukan sedimentasi di dalam laut.

Pihaknya berjanji akan menggunakan pasir sedimentasi laut untuk digunakan di dalam negeri. Bila kebutuhan dalam negeri terpenuhi, baru ekspor dilakukan. Ekspor pun menurutnya memberikan keuntungan juga pada penerimaan negara.

“Bahwasanya akan ada sisa dari kebutuhan di dalam negeri bisa dibawa keluar silakan saja, asal itu sesuai dari tim kajian datanya. Jadi, ini penentuannya adalah tim kajian,” kata Trenggono.

TAGGED:ekspor pasir lautMenteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggonoreklamasireklamasi IKN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Gojek Gandeng Dinkes Semarang, Latih Driver Siap Tanggap Darurat di Jalan Minggu, 08 Feb 2026
  • Pemilu 2029 Masih Jauh, Bawaslu–DPRD Semarang Pasang Kuda-Kuda Cegah Pelanggaran Minggu, 08 Feb 2026
  • Jadi Ahli di Singapura hingga AS, Ini Rekam Jejak James Purba sebagai Ahli Kepailitan Minggu, 08 Feb 2026
  • Perkuat Rantai Pasok Ekonomi Lokal, Heri Pudyatmoko Ajak Kolaborasi Semua Pihak Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko: Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Tengah Harus Lebih Terintegrasi Minggu, 08 Feb 2026
  • Cegah Kekerasan, Wagub Jateng Minta Fungsi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dioptimakan Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Ingatkan Pentingnya Indikator Kesejahteraan Non-Angka Makro Minggu, 08 Feb 2026

Berita Lainnya

Ekonomi

Prabowo Siapkan Lembaga Pengelola Dana Umat, Potensi Disebut Capai Rp500 Triliun per Tahun

Sabtu, 07 Feb 2026
Ekonomi

Jateng Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Motor Pembangunan 2027, Pariwisata Halal Ikut Digenjot

Jumat, 06 Feb 2026
Ekonomi

Kini Bayar Pajak PBB di Jepara Bisa Pakai QRIS, Pemkab Dorong Layanan Digital yang Inklusif

Kamis, 05 Feb 2026
Nasional

Mendag Budi Sita Pakaian Bekas Impor Rp248 Miliar, Pemerintah Perketat Peredaran Barang Ilegal

Kamis, 05 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?