Ad imageAd image

Menteri Daftar Caleg di Pemilu 2024 Tak Harus Mundur

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 930 Views
3 Min Read
Ilustrasi Menteri Daftar Caleg di Pemilu 2024 Tak Harus Mundur. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Bagi para menteri yang hendak mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR di Pemilu 2024 tak wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut para menteri tidak dilarang mendaftar sebagai calon anggota DPR.

Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Pemilu hanya mengecualikan beberapa jabatan publik yang harus mengundurkan diri bila pejabatnya maju sebagai calon anggota DPR. Diantaranya, kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.

Kemudian anggota Polri dan TNI juga mesti menanggalkan seragamnya jika ingin menjadi caleg. Mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika ingin menjadi caleg.

BACA JUGA:   Jelang Pemilu 2024, Ridwan Kamil Sebut Pemilih Muda Harus Paham Dunia Digital

“Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.

Selain itu, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi para tokoh yang hendak mendaftar menjadi caleg dalam aturan tersebut. Yakni wajib menjadi anggota partai politik peserta pemilu dan dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan (Dapil).

BACA JUGA:   KPU Jepara Terima Surat Surat Suara Sebanyak 935.111

UU Pemilu juga mengatur para caleg wajib tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara.

Meski tidak harus mundur, para menteri wajib cuti di luar tanggungan negara ketika berkampanye. Aturan cuti bagi menteri juga diatur dalam UU No 7 tahun 2017 pada Pasal 281 ayat (1) huruf b.

Di samping itu, menteri juga dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Kecuali fasilitas pengamanan yang melekat. Hal ini diatur dalam Pasal 281 Ayat (1) huruf a.

BACA JUGA:   Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg Pasca Lima Tahun Bebas, Bawaslu Jateng Pastikan Tidak Kecolongan

Sejumlah menteri dan kepala lembaga yang kini duduk di Kabinet Indonesia Maju dikabarkan akan maju sebagai Caleg di Pemilu 2024.

Mereka yang dikabarkan maju nyaleg di antaranya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Desa Abdul Halim Iskandar.

Kemudian Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Wakil Menteri Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor hingga Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo.

Share this Article
Leave a comment