Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Menteri ATR/BPN Pastikan Sertifikat Tanah Korban Bencana Sumatera Dipulihkan Gratis
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

Menteri ATR/BPN Pastikan Sertifikat Tanah Korban Bencana Sumatera Dipulihkan Gratis

By Redaksi Indoraya
Senin, 19 Jan 2026
Share
2 Min Read
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Pemerintah menjamin pemulihan hak atas tanah bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera, termasuk penerbitan kembali sertifikat tanah yang hilang atau rusak tanpa dipungut biaya.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam rapat bersama DPR RI.

“Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPRI RI di Jakarta, Senin (19/1).

Nusron menjelaskan, negara tetap menjamin legalitas kepemilikan tanah masyarakat meskipun terdampak bencana. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar masyarakat tidak kehilangan hak atas tanahnya.

“Berdasarkan keadaan senyatanya di lapangan, tanah terdampak bencana dapat menjadi tanah musnah dan tanah terdampak. Untuk tanah musnah yakni tanah yang hilang akibat bencana, jika yang terjadi demikian prosesnya berujung pada penerbitan surat keputusan (SK) penetapan tanah musnah,” ujar Nusron.

Sementara itu, untuk tanah yang terdampak tetapi tidak sampai musnah, pemerintah mendorong langkah rekonstruksi dan reklamasi sesuai dengan kondisi teknis di lapangan. Upaya ini dilakukan agar lahan tetap dapat dimanfaatkan kembali oleh pemiliknya.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada korban bencana, Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa pengurusan ulang sertifikat tanah bagi korban banjir dan tanah longsor di Sumatera tidak dikenakan biaya tambahan atau pungutan baru.

Berdasarkan data sementara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Dalam Negeri, tercatat sekitar 65 ribu hektare lahan sawah tergenang lumpur dan berpotensi menjadi tanah musnah. Kondisi tersebut berdampak pada perubahan batas-batas lahan dan administrasi pertanahan.

Selain pemulihan administrasi, Nusron Wahid juga menegaskan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk melindungi lahan-lahan masyarakat pascabencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, dari ancaman praktik mafia tanah.

TAGGED:pemulihan sertifikat tanahSertifikat Tanah Korban Bencana Sumatera
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Gojek Gandeng Dinkes Semarang, Latih Driver Siap Tanggap Darurat di Jalan Minggu, 08 Feb 2026
  • Pemilu 2029 Masih Jauh, Bawaslu–DPRD Semarang Pasang Kuda-Kuda Cegah Pelanggaran Minggu, 08 Feb 2026
  • Jadi Ahli di Singapura hingga AS, Ini Rekam Jejak James Purba sebagai Ahli Kepailitan Minggu, 08 Feb 2026
  • Perkuat Rantai Pasok Ekonomi Lokal, Heri Pudyatmoko Ajak Kolaborasi Semua Pihak Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko: Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Tengah Harus Lebih Terintegrasi Minggu, 08 Feb 2026
  • Cegah Kekerasan, Wagub Jateng Minta Fungsi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dioptimakan Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Ingatkan Pentingnya Indikator Kesejahteraan Non-Angka Makro Minggu, 08 Feb 2026

Berita Lainnya

Nasional

Mendag Budi Sita Pakaian Bekas Impor Rp248 Miliar, Pemerintah Perketat Peredaran Barang Ilegal

Kamis, 05 Feb 2026
Nasional

Komdigi Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Data Pelamar Kerja, Proses Internal Dilakukan

Rabu, 04 Feb 2026
Nasional

Menteri Imipas Agus Andrianto Targetkan Pembangunan 33 Lapas dan Rutan Baru pada 2026

Rabu, 04 Feb 2026
Nasional

Wamensos: Santunan Korban Meninggal Bencana Sumatera Rp15 Juta, Luka Berat Rp5 Juta

Selasa, 03 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?