INDORAYA – Pemerintah menjamin pemulihan hak atas tanah bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera, termasuk penerbitan kembali sertifikat tanah yang hilang atau rusak tanpa dipungut biaya.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam rapat bersama DPR RI.
“Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPRI RI di Jakarta, Senin (19/1).
Nusron menjelaskan, negara tetap menjamin legalitas kepemilikan tanah masyarakat meskipun terdampak bencana. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar masyarakat tidak kehilangan hak atas tanahnya.
“Berdasarkan keadaan senyatanya di lapangan, tanah terdampak bencana dapat menjadi tanah musnah dan tanah terdampak. Untuk tanah musnah yakni tanah yang hilang akibat bencana, jika yang terjadi demikian prosesnya berujung pada penerbitan surat keputusan (SK) penetapan tanah musnah,” ujar Nusron.
Sementara itu, untuk tanah yang terdampak tetapi tidak sampai musnah, pemerintah mendorong langkah rekonstruksi dan reklamasi sesuai dengan kondisi teknis di lapangan. Upaya ini dilakukan agar lahan tetap dapat dimanfaatkan kembali oleh pemiliknya.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada korban bencana, Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa pengurusan ulang sertifikat tanah bagi korban banjir dan tanah longsor di Sumatera tidak dikenakan biaya tambahan atau pungutan baru.
Berdasarkan data sementara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Dalam Negeri, tercatat sekitar 65 ribu hektare lahan sawah tergenang lumpur dan berpotensi menjadi tanah musnah. Kondisi tersebut berdampak pada perubahan batas-batas lahan dan administrasi pertanahan.
Selain pemulihan administrasi, Nusron Wahid juga menegaskan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk melindungi lahan-lahan masyarakat pascabencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, dari ancaman praktik mafia tanah.


