INDORAYA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah akan mencabut izin distributor pupuk yang terbukti menjual pupuk dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) dan tidak akan mentoleransi pelanggaran tersebut.
“Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindak. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa dicabut izinnya,” kata Mentan di Jakarta, pada Kamis (9/1/2025).
Pernyataan ini disampaikan Mentan sebagai respons terhadap keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengenai harga pupuk subsidi yang dijual dengan harga Rp300 ribu per kuintal, lebih tinggi dari HET, serta keluhan petani di Kabupaten Bone mengenai distribusi yang tidak sesuai HET.
Mentan menegaskan bahwa pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, memberikan perhatian besar terhadap sektor pertanian dan akan bertindak tegas terhadap pihak yang merugikan petani.
“Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga (pupuk). Gak boleh lagi,” ucapnya.
Sebagai contoh tindakan tegas yang telah diambil Kementerian Pertanian (Kementan), pada November 2024 lalu, pemerintah mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.
Ke depannya, pemerintah akan terus mengawasi dan memberi sanksi tegas jika ada penyelewengan, khususnya yang berkaitan dengan distribusi pupuk.
Mentan juga mengungkapkan bahwa pemerintah, sesuai arahan Presiden Prabowo, telah mengambil langkah strategis dalam penanganan masalah pupuk, termasuk penambahan kuota pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2025.
Selain itu, sejak 1 Januari 2025, distribusi pupuk disederhanakan dengan langsung mengalir dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan gabungan kelompok tani. Penebusan pupuk subsidi oleh petani yang terdaftar dalam e-RDKK kini juga lebih mudah melalui penggunaan KTP.
Langkah-langkah ini diambil untuk mempermudah petani Indonesia dan mendukung peningkatan produktivitas pangan nasional guna mewujudkan ketahanan pangan Indonesia.