INDORAYA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa peluncuran iPhone 16 di Indonesia belum mendapatkan persetujuan pemerintah.
Agus menjelaskan bahwa izin untuk merilis iPhone 16 tidak dapat diberikan karena Apple belum memenuhi kewajiban investasi yang ditetapkan.
“Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple,” kata Agus di Kantor Kemenperin, Selasa (22/10/2024).
Saat ini, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, sementara komitmen totalnya adalah Rp1,71 triliun, sehingga masih terdapat selisih Rp240 miliar.
Akibatnya, Kemenperin tidak dapat mengeluarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat tersebut, yang dianggap masih rendah dibandingkan dengan produk yang dipasarkan di Indonesia.
Agus menegaskan bahwa jika ada iPhone 16 yang dijual di Indonesia, maka perangkat tersebut adalah ilegal.
“Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami,” kata Agus.
“Karena kami belum keluarkan izin, bahwa mereka masih harus merealisasikan komitmen yang sudah mereka sepakati antara kami dengan mereka, pasti ilegal pasti, IMEI enggak keluar dari Kemenperin,” tuturnya menambahkan.
Di samping itu, sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Apple telah habis dan belum diperpanjang. Pemerintah masih menunggu Apple untuk menyelesaikan sisa investasi yang diperlukan agar sertifikasi tersebut dapat diperbarui.
Namun, iPhone 16 Series mulai menunjukkan tanda-tanda akan segera diluncurkan di Indonesia, meskipun kehadirannya sempat menjadi tanda tanya karena belum terlihat di pasaran.