Ad imageAd image

Menjaga Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 35 Views
11 Min Read
Menjaga netralitas ASN dalam Pemilu 2024/

ASN sebagai pelaksana birokrasi pemerintahan haruslah menerapkan asas netralitas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Tidak terkecuali netralitasnya dari pengaruh perpolitikan yang dapat mengganggu kinerja birokrasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Bahkan secara tegas negara bisa memberhentikan ASN secara tidak hormat jika menjadi anggota partai politik tertentu. Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik serta menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN. Selain itu, netralitas ASN juga sangat penting agar ASN dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas negara.

Meskipun begitu, dalam keikutsertaan politik, ASN masih diberikan jaminan secara konstitusional untuk ikut serta dalam pemilihan umum (Pemilu), seperti halnya ASN memiliki hak pilih. Hal ini tentunya berbeda dengan TNI/Polri yang tidak memiliki hak pilih dalam kontestasi politik.

Netralitas ASN Era Orde Baru

Persoalan netralitas ASN saat ini tidak lepas dari perdebatan. Bahkan sejak era Orde Baru sudah menjadi sorotan publik. Birokrasi pemerintah digunakan sebagai senjata politik dari partai pemerintah untuk melanggengkan kekuasaan. Birokrasi bukan lagi sebagai public servant yang melakukan public service, melainkan menjadi bagian utama dari penguasa dan kekuasaan politik.

Sebernarnya dalam perundang-undangan di bidang politik maupun kepegawaian negeri pada saat itu tidak dijelaskan birokrasi pemerintah sebagai alat politik (political tools) dari partai pemerintah. Baik dalam kelima UU, yaitu UU No 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum; UU No 2 Tahun 1985 tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR; UU No 3 Tahun 1985 tentang partai Politik / Golkar; UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan; dan UU Nomor 4 Tahun 1985 tentang Referendum.

Begitu pula dengan perundang-undangan kepegawaian negeri sipil, yaitu UU Nomor 8. Tahun 1974 tentang Kepegawaian Negeri dan Keputusan-Keputusan Presiden mengenai KORPRI. Akan tetapi, fakta sejarah yang ada membuktikan terdapat sebuah gerakan manipulasi riil politik yang memihak, sehingga menyebabkan suatu ketidakadilan politik.

Pemerintah menggunakan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik / Golkar yang menyebutkan bahwa “PNS dapat menjadi anggota partai politik dan Golongan Karya dengan sepengetahuan atau izin tertulis dari pejabat yang berwenang.”

Nomenklatur sepengetahuan atau izin tertulis dari pejabat yang berwenang ini kemudian menyebabkan PNS pada umumnya menerima kooptasi untuk bisa tetap berfungsi dalam kekaryaannya dan tentunya untuk bisa tetap bertahan hidup. Hal ini merupakan salah satu bentuk nyata adanya sebuah manipulasi terhadap birokrasi dalam era Orde Baru.

Retorika politik rezim terhadap netralitas birokrasi, sebenarnya sebelum reformasi telah sering disampaikan kepada publik. Bahkan, pandangan birokrasi yang harus netral secara politik sudah disampaikan pula ketika masa pemerintahan Orde Baru. Para penguasa Orde Baru berpiki bahwa agar birokrasi dapat bekerja lebih baik maka lembaga itu harus dihindarkan dari dikotomi dukungan politik. Pada masa itu pun kemudian diatur PNS harus memiliki monoloyalitas kepada pemerintah.

Konsep monoloyalitas yang diperkenalkan oleh Jenderal Amir Machmud sebagai Menteri Dalam Negeri pada saat Orde Baru bertujuan untuk menghindarkan konflik apapun dalam birokrasi berdasarkan perbedaan ideologi. Untuk itu, pemerintah Orde Baru dengan inisiatifnya memperkuat l’esprit de corps di kalangan pegawai negeri.

Meskipun konsep ini tidak secara tegas melarang pegawai negeri untuk menjadi anggota partai politik tertentu, saat itu konsep monoloyalitas tetap berdampak bagi psikologis pegawai negeri. Hal ini karena pegawai negeri yang diorganisir oleh Korpri secara tidak langsung menjadi anggota Golkar, apalagi Korpri itu merupakan salah satu pilar penyangga Golkar.

Selain itu, untuk memantau keterkaitan pegawai negeri itu dengan afilisasi partai politiknya, diatur pula bahwa pegawai negeri harus mempunyai izin dari atasan mereka jika dirinya ingin menjadi anggota partai politik dan kelompok fungsional.

Deretan Kasus Netralitas ASN

Pasca runtuhnya kekuasaan Soeharto dan rezim Orde Baru, masalah netralitas birokrasi dari politik juga masih menjadi persoalan pelik yang terus dibahas. Salah satu wujud perubahan yang cepat dilakukan pada era Reformasi yakni dengan diterbitkannya UU Nomor 43 Tahun 1999 sebagai perubahan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Disebutkan dalam undang-undang itu, pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan aktif dalam partai tertentu untuk menjaga netralitasnya. Pegawai negeri masih diberikan kebebasan untuk menggunakan hak pilihnya. Namun demikian, terdapat pembatasan seperti larangan penggunaan simbol-simbol dan fasilitas pegawai negeri dalam kegiatan perpolitikan, seperti dilarang mengikuti kampanye partai politik ketika masih menggunakan atribut pegawai negeri.

Selain itu, dalam hal pegawai negeri hendak mengajukan diri menjadi calon juga diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan struktural yang dimilikinya. Di era reformasi pun, persoalan netralitas masih kontras terjadi di berbagai daerah. Hal ini dibuktikan dengan beragam kasus terkait persoalan netralitas ASN yang berdampak terhadap good governance.

Kasus ini pernah terjadi pada saat Pemilihan Bupati Pamekasan pada 2012 lalu dengan mengintervensi kerja KPU di daerah yang dilakukan petahana. KPU Pamekasan saat itu dianggap tidak profesional dan bertindak partisan karena tidak meloloskan salah satu pasangan, yaitu Achmad Syafii dan Halil. Hal ini disebabkan adanya surat pernyataan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa KTP Halil diterbitkan secara tidak profesional.

Akibatnya, semua anggota KPU Pamekasan pada saat itu diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ketua dan anggota KPU Pamekasan dinilai tidak profesional, cacat hukum, berpihak, dan melanggar asas tertib dan kepastian hukum dalam penetapan calon peserta Pilkada Kabupaten Pamekasan.

Dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2013 juga tidak lepas dari sorotan. Keikutsertaan secara aktif PNS dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan pada 2013 pada saat itu ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) setempat. Setidaknya ada lima pelanggaran pidana yang seluruhnya dilakukan oleh PNS.

Dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2013 juga tidak lepas dari sorotan. Keikutsertaan secara aktif PNS dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan pada 2013 pada saat itu ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) setempat. Setidaknya ada lima pelanggaran pidana yang seluruhnya dilakukan oleh PNS. Ini terjadi di lima kabupaten/kota, yaitu Tana Toraja, Luwu Utara, Sidenreng, Rappang, dan Makassar.

PNS di berbagai daerah tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa keikutsertaanya dalam kampanye dua pasangan kandidat gubernur dan wakil gubernur. PNS yang terlibat mulai dari para lurah, camat, hingga pejabat eselon. Para PNS itu terbukti telah mengerahkan simpatisan agar mendukung salah satu pasangan kandidat.

Kasus selanjutnya yaitu pada saat Pemilihan Bupati Brebes pada Pilkada Serentak Tahun 2017 yang mana ASN terlibat dalam politik praktis. Di mana pada saat itu Panwaslu menemukan seorang oknum pejabat di jajaran Pemkab Brebes yang terlibat kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Berdasarkan catatan Bawaslu pada pelaksanaan pilkada tahun 2017, setidaknya terdapat 52 laporan hasil pengawasan ketidaknetralan ASN di 52 kabupten/kota dari 101 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak pada tahun 2017. Sedangkan pada tahun 2018, jumlah laporan meningkat pesat. Dari 171 daerah yang melaksanakan pilkada, terdapat setidaknya 491 laporan pengaduan pelanggaran netralitas ASN.

Adapun bentuk pelanggaran yang seringkali dilakukan yaitu ada sejumlah hal. Yaitu memakai anggaran pemerintah daerah untuk kampanye terselubung, terlibat langsung atau tidak langsung dalam kampanye pasangan calon, terlibat dalam memfasilitas pasangan calon dengan memberikan fasilitas seperti memasang baliho atau spanduk.

Menghadapi Pemilu 2024

Berkaca dari beragam kasus itu, tentunya netralitas ASN harus terus dijaga, terlebih menjelang Pemilu 2024. Menghadapi Pemilu mendatang, penerapan asas netralitas oleh ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan keniscayaan dalam rangka mewujudkan prinsip good governance. Asas netralitas atau ketidakberpihakan merupakan asas yang secara substansial terdapat dalam beberapa konsep dan pengaturan mengenai prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.

Meskipun begitu, ASN tetap masih bisa berpartisipasi dalam Pemilu dan memiliki hak pilih. Yakni memilih DPR, DPD, DPRD, kepala daerah, maupun Presiden dan Wakil Presiden. ASN juga masih dapat menghadiri kampanye pada saat hari libur untuk mendengarkan visi misi. Namun, hal itu harus dilaksanakan tidak pada saat jam kerja dan tidak menggunakan atribut ASN.

Komisi Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa hukuman bagi ASN pasca pengaturan Undang-Undang ASN yakni bukan sebatas teguran seperti masa sebelumnya, melainkan bisa berimbas pada pemecatan. Keterlibatan ASN dalam Pemilu maupun Pilkada, ternyata tidak selalu didasarkan kehendak pribadi, melainkan ada pula yang diikutsertakan karena diancam.

Dalam mengukuti pesta demokrasi 2024, ASN haruslah bersikap netral. Asas ini merupakan asas penting untuk dilaksanakan dan diwujudkan oleh birokrasi karena berhubungan dengan keadilan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan pelayanan dari ASN. Asas netralitas menjadi pondasi pelayan publik yang seimbang, proposional, dan setara kepada seluruh warga negara tanpa adanya diskriminasi kepada kelompok tertentu.

Maka mencampuradukkan birokrasi yang profesional dengan politik praktis akan mengakibatkan terjadinya politisasi birokrasi yang akan berdampak pada kinerja birokrasi. Selain itu juga akan menyebabkan birokrasi menjadi alat untuk menguntungkan kelompok tertentu. Netralitas bagi ASN secara umum bukan hanya dalam konteks pemilihan umum, namun juga terhadap seluruh urusan yang berhubungan dengan pelayanan terhadap masyarakat.

Penulis: Syahdani Pratama, PPK Kecamatan Grobogan 2018-2019

Share this Article
Leave a comment