Menhut Resmi Cabut Izin 18 Perusahaan Pengelola Hutan Seluas 526 Ribu Hektare

Redaksi Indoraya
15 Views
1 Min Read
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi mencabut izin usaha 18 perusahaan pengelola hutan dengan total luas 526.144 hektare (ha) yang tersebar dari Aceh hingga Papua.

Keputusan ini diambil berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto.

“Sesuai dengan arahan Pak Presiden Prabowo Subianto pada hari Senin yang lalu ketika saya menghadap beliau di Istana, maka secara formal hari ini saya akan menandatangani surat keputusan menteri untuk mencabut izin berusaha 18 perusahaan seluas 526.144 hektare yang tersebar dari Aceh sampai Papua,” ujar Raja Juli dalam unggahan resminya di Instagram, pada Rabu (7/2/2025).

Ia menegaskan langkah ini merupakan bentuk implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sebagaimana diperintahkan oleh Prabowo.

Eks Wakil Menteri ATR/BPN itu menegaskan pencabutan izin ini bertujuan memastikan hutan menjadi salah satu sumber utama kemakmuran rakyat.

“Sebagai pembantu beliau, saya ingin memastikan hutan menjadi salah satu sumber utama kemakmuran rakyat Indonesia,” tulisnya.

Share This Article