Mendikdasmen Tegaskan Perubahan PPDB ke SPMB Menunggu Keputusan Presiden

Redaksi Indoraya
19 Views
2 Min Read
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti saat memberikan keterangan kepada awak media soal wacana libur sekolah selama sebulan penuh pada bulan Ramadan 2025. (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan skema domisili masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Setelah keputusan tersebut diterbitkan, Kemendikdasmen akan mengumumkan secara resmi skema yang berlaku untuk SPMB 2025/2026, yang menggantikan PPDB.

“Ditunggu saja nanti sampai ada keputusan Pak Presiden. Kita akan umumkan,” kata Abdul Mu’ti seusai menghadiri pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Negeri Surabaya (Ika Unesa) di Surabaya, Sabtu (25/1/2025).

Abdul Mu’ti mengatakan Kemendikdasmen baru berencana mengubah PPDB dengan skema zonasi menjadi domisili dalam SPMB, belum membahas pengubahan kurikulum pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Menurutnya kurikulum yang ada saat ini masih bisa dipakai, serta relevan dengan kondisi saat ini.

“Kurikulum kita belum ada pembahasan kurikulum. Jadi kurikulum yang ada saat ini dua-duanya masih bisa berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu terkait permasalahan kesejahteraan guru, Abdul Mu’ti menggangap persoalan itu sudah selesai dan ia enggan berkomentar lebih lanjut.

“Gaji guru sudah selesai, di sini saya tidak berbicara gaji guru,” tutupnya.

Sebelumnya, Kemendikdasmen sedang mempertimbangkan penggantian sistem zonasi dalam PPDB dengan sistem domisili untuk tahun 2025.

Sistem zonasi yang semula bertujuan untuk meratakan akses pendidikan seringkali disalahgunakan, seperti pemalsuan alamat untuk memperoleh tempat di sekolah favorit.

Dengan sistem domisili baru, yang memanfaatkan teknologi untuk verifikasi alamat secara akurat, diharapkan bisa mengurangi kecurangan dan memastikan penerimaan siswa sesuai lokasi tempat tinggal yang sebenarnya.

Selain itu, sistem baru ini juga akan memperluas jalur afirmasi untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Hal ini diharapkan dapat membuka lebih banyak akses pendidikan bagi kelompok rentan, serta mengurangi kesenjangan sosial dalam pendidikan. Jalur penerimaan seperti PPDB Bersama juga tetap tersedia untuk siswa yang belum diterima pada seleksi awal.

Share This Article