Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Mendag Budi Sita Pakaian Bekas Impor Rp248 Miliar, Pemerintah Perketat Peredaran Barang Ilegal
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

Mendag Budi Sita Pakaian Bekas Impor Rp248 Miliar, Pemerintah Perketat Peredaran Barang Ilegal

By Redaksi Indoraya
Kamis, 05 Feb 2026
Share
5 Min Read
Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap total nilai penindakan terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal yang telah disita pemerintah mencapai sekitar Rp 248 miliar sejak 2022. Langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran barang bekas impor yang dilarang masuk ke Indonesia.

Ia menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas telah diatur melalui Permendag No.40/2022 dan diperkuat Permendag No.47/2025 yang menetapkan HS 6309.00.00 sebagai barang terlarang.

“Berdasarkan hasil pengawasan pakaian bekas tersebut, telah diambil langkah tindak lanjut pengenaan sanksi annotasi berupa penutupan lokasi dan perintah pemusnahan barang,:” kata dia dalam gelaran rapat yang sama.

Penindakan terhadap pakaian bekas ilegal berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia dengan nilai sitaan yang terus bertambah dari tahun ke tahun.

Pada 12 Agustus 2022 di Karawang, Jawa Barat, aparat menyita 750 bal senilai Rp8,5 miliar hasil kerja sama Bea Cukai dan Bareskrim Polri. Kemudian pada 17 Maret 2023 di Pekanbaru, Riau, diamankan 730 bal senilai Rp10 miliar. Penindakan berlanjut di Sidoarjo, Jawa Timur pada 20 Maret 2023 dengan sitaan 824 bal senilai Rp10 miliar oleh BPTN Surabaya Kemendag.

Operasi besar terjadi pada 27 Maret 2023 di Cikarang, Jawa Barat, dengan penyitaan 7.000 bal senilai Rp80 miliar hasil kolaborasi Bea Cukai dan Bareskrim Polri. Selanjutnya, pada 3 April 2023 di Batam, Kepulauan Riau, disita 5.853 koli atau 112,95 ton senilai Rp17,35 miliar. Di hari yang sama di Cikarang, Ditkrimsus Polda Jabar kembali mengamankan 200 bal senilai Rp1 miliar.

Penindakan juga dilakukan di Minahasa, Sulawesi Utara pada 10 Mei 2023 sebanyak 122 bal senilai Rp610 juta.

Memasuki 2025, operasi terus diperluas. Di Surabaya dan Pelabuhan Patimban pada 13 dan 30 Januari, disita total 463 koli dan 1.200 koli senilai Rp8,3 miliar melalui kerja sama Bakamla dan BAIS. Puncaknya, pada 14–15 Agustus 2025 di Jawa Barat, aparat menyita 19.391 bal dengan nilai Rp112,35 miliar hasil sinergi BIN dan BAIS TNI.

Pemerintah menilai pasar sandang dalam negeri memiliki potensi besar dengan nilai mencapai Rp119,8 triliun per tahun. Namun, potensi tersebut terancam oleh membanjirnya pakaian bekas impor ilegal.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyampaikan bahwa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan sektor prioritas nasional.

“Industri TPT berkontribusi sekitar 0,97% terhadap PDB nasional dan 5,61% terhadap PDB manufaktur pada triwulan III 2025. Hingga November 2025, nilai ekspor mencapai US$ 10,97 miliar atau 5,33% dari total ekspor nasional,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR, di Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Sektor ini menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja atau 19,5% dari total tenaga kerja manufaktur dan mampu memenuhi 70% kebutuhan sandang nasional. Namun, lonjakan impor pakaian bekas menjadi ancaman serius.

Berdasarkan data BPS, pada 2024 tercatat impor pakaian bekas mencapai 3.865 ton. Sementara data Trade Map menunjukkan selisih signifikan, terutama dari Malaysia yang mencapai 24.000 ton.

“Rata-rata persentase impor pakaian bekas dibanding pakaian baru resmi pada 2020–2025 sebesar 48%. Ini sangat mengganggu karena tidak dikenakan bea masuk, PPN, maupun PPh, sehingga merugikan negara dan memukul produk lokal,” tegas Faisol.

Ia menjelaskan, harga pakaian bekas impor bisa 10 hingga 19 kali lebih murah dibanding produk domestik karena tidak menanggung beban pajak, sehingga langsung menekan daya saing industri lokal.

Potensi pasar sandang nasional dinilai sangat besar. Data BPS mencatat belanja sandang masyarakat mencapai Rp 35 ribu per kapita per bulan. Dengan populasi 281,6 juta jiwa, total belanja sandang diperkirakan mencapai Rp10 triliun per bulan atau Rp119,8 triliun per tahun.

Untuk melindungi pasar domestik, Kementerian Perindustrian menyiapkan berbagai langkah strategis, mulai dari penguatan pengawasan pelabuhan dan jalur tidak resmi bersama Bea Cukai, TNI AL, Bakamla, dan Polri, hingga penegakan hukum maksimal.

“Selain itu, pemerintah mendorong penguatan branding produk IKM, insentif fiskal dan nonfiskal, modernisasi mesin, serta kampanye cinta produk lokal,” kata dia.

TAGGED:Menteri Perdagangan Budi SantosoPakaian bekas imporPenyitaan Pakaian Bekas Impor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Pemprov Jateng Dorong Mahasiswa Lahirkan Gagasan Atasi Persoalan Masyarakat Selasa, 10 Feb 2026
  • Pasar Imlek Semawis 2026 Kembali Hadir, Simbol Harmoni Budaya dan Toleransi Warga Semarang Selasa, 10 Feb 2026
  • Pemprov Jateng Bakal Bangun SMA Negeri di Tambakromo dan Jaken Pati Selasa, 10 Feb 2026
  • Hotman Paris Ungkap Fakta Sidang Sritex: Seluruh Kredit Lunas, Negara Tak Rugi Senin, 09 Feb 2026
  • Langgar Keselamatan, Pikap Angkut Penumpang Dihentikan PJR di Tol Pejagan–Pemalang Senin, 09 Feb 2026
  • Sambut Ramadan 2026, Nusatu by ARTOTEL Hadirkan Paket Buka Puasa 8 Bayar 7 Senin, 09 Feb 2026
  • Dokumen Ungkap Obsesi Jeffrey Epstein pada Rekayasa Genetika dan Ide “Manusia Unggul” Senin, 09 Feb 2026

Berita Lainnya

Nasional

TNI Siapkan Calon Pasukan untuk Misi Dewan Perdamaian Gaza

Senin, 09 Feb 2026
Nasional

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI oleh Mahkamah Agung

Senin, 09 Feb 2026
Nasional

Komdigi Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Data Pelamar Kerja, Proses Internal Dilakukan

Rabu, 04 Feb 2026
Nasional

Menteri Imipas Agus Andrianto Targetkan Pembangunan 33 Lapas dan Rutan Baru pada 2026

Rabu, 04 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?