INDORAYA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, membatalkan rencana soal syarat pembelian Minyak goreng subsidi, MinyaKita dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ia mengatakan syarat itu akan merepotkan pedagang serta pembeli.
“Nggak ya (beli Minyakita pakai KTP). Itu repot-repot,” ujar Zulhas, pada Sabtu (11/2/2023).
Zulhas juga mengatakan akan membolehkan masyarakat membeli minyak goreng subsidi 2 liter.
“Sekarang, saya tambahkan saja 2 liter (MinyaKita), dipasang di tiap pasar. Nanti pembeli hanya (bisa membeli) 2 liter atau 2 botol,” katanya
Rencana sebelumnya, Zulhas mengungkapkan hal itu untuk mengendalikan pasokan di pasar, mengingat belakangan ini produk minyak subsidi langka.
Sedangkan untuk warga yang ingin membeli minyak subsidi 5 kg harus menyertakan KTP
“Boleh saja beli 5 kg, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi,” tambah Menteri Perdagangan tersebut.


