INDORAYA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025, karena besaran UMP tersebut harus diterapkan mulai Januari 2026.
Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah merancang aturan dan skema baru dengan tujuan menemukan formulasi yang paling sesuai dengan kondisi saat ini.
“Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan Januari,” ujar Yassierli, Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan, skema UMP tidak lagi mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini karena PP51/2023 dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan pp yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan pp yang lama,” jelasnya.
Yassierli berharap aturan baru ini bisa menjadi titik tengah antara kepentingan pekerja dan pengusaha, sehingga proses pembuatannya cukup panjang untuk menemukan keseimbangan tersebut.
“Memang kita ingin pp ini benar-benar siap dan tentu ini kita tidak bisa patok targetnya kapan,” tambahnya.
Ia juga mengharapkan koordinasi lintas kementerian dan pihak terkait berjalan lancar, sehingga aturan bisa segera selesai dan diumumkan.
“Kita berharap ini beres ya tentu sesegera mungkin. Ya itu jadi amanat dari undang-undang formula itu dirinci di PP, makanya sebelumnya ada PP51 sekarang kemudian kita sedang menyiapkan PP yang baru,” pungkasnya.


