Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Menaker Wajibkan Non ASN Daftar BPJS Ketenagakerjan
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Ekonomi

Menaker Wajibkan Non ASN Daftar BPJS Ketenagakerjan

By Redaksi Indoraya
Sabtu, 08 Mar 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan ini juga memperluas cakupan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), termasuk menambahkan kekerasan fisik dan pemerkosaan sebagai bagian dari kecelakaan kerja.

Peraturan baru ini merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program JKK, Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan yang lebih baik kepada peserta dalam program JKK, JKM, dan JHT,” ujar Yassierli dalam pernyataan pers pada Sabtu (8/3/2025).

Aturan ini juga mencakup tata cara pelaporan dan penyimpulan terjadinya kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK), serta penjaminan layanan kesehatan untuk kasus yang diduga kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja hingga ditetapkan statusnya.

Selain itu, perubahan ini juga mengatur pemberian manfaat JKM bagi pekerja yang bekerja untuk lebih dari satu pemberi kerja, serta memperluas manfaat JKK dengan menambahkan kategori kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja. Juga terdapat kemudahan bagi penerima manfaat beasiswa pendidikan untuk anak-anak pekerja.

Yassierli menambahkan bahwa Permenaker ini juga mencakup persyaratan pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau fraud.

“Dengan berlakunya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah berharap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin baik, mempermudah pekerja atau ahli waris dalam mengajukan klaim, serta memberikan manfaat dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau kematian,” jelasnya.

TAGGED:BPJS KetenagakerjanMenteri Ketenagakerjaan YassierliNon ASN Daftar BPJS Ketenagakerjan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • 20 UMKM Jateng Jajal Pasar ASEAN, HIPMI Targetkan Kerja Sama Berkelanjutan Minggu, 14 Des 2025
  • Bos Djarum Masih Jadi Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes 2025 Minggu, 14 Des 2025
  • Agak Laen 2 Cetak Rekor, 7 Juta Penonton Diraih dalam 17 Hari Penayangan Minggu, 14 Des 2025
  • Kemenlu Pulangkan 54 WNI Korban Online Scam dari Perbatasan Myanmar–Thailand Minggu, 14 Des 2025
  • Pelaku Pembunuhan Pengacara Aris Munadi Terancam Hukuman Mati, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana Minggu, 14 Des 2025
  • BNPB Catat Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Tembus 1.006 Jiwa Minggu, 14 Des 2025
  • Gerakan Pangan Murah PT JTAB dan Dishanpan Jateng Berhasil Stabilkan Harga Cabai Sabtu, 13 Des 2025

Berita Lainnya

Ekonomi

Bos Djarum Masih Jadi Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes 2025

Minggu, 14 Des 2025
BeritaEkonomi

Harga Cabai Meroket Jelang Nataru, Tembus Rp 90 Ribu per Kilo dan Bikin Pedagang Kelimpungan

Jumat, 12 Des 2025
Ekonomi

OJK Perketat Pengawasan, 117 Ribu Rekening Penipuan Dibekukan

Jumat, 12 Des 2025
Ekonomi

Ini Prosedur Resmi untuk Mengundurkan Diri dari Program Magang Kemnaker

Senin, 08 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?