INDORAYA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan ini juga memperluas cakupan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), termasuk menambahkan kekerasan fisik dan pemerkosaan sebagai bagian dari kecelakaan kerja.
Peraturan baru ini merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program JKK, Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan yang lebih baik kepada peserta dalam program JKK, JKM, dan JHT,” ujar Yassierli dalam pernyataan pers pada Sabtu (8/3/2025).
Aturan ini juga mencakup tata cara pelaporan dan penyimpulan terjadinya kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK), serta penjaminan layanan kesehatan untuk kasus yang diduga kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja hingga ditetapkan statusnya.
Selain itu, perubahan ini juga mengatur pemberian manfaat JKM bagi pekerja yang bekerja untuk lebih dari satu pemberi kerja, serta memperluas manfaat JKK dengan menambahkan kategori kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja. Juga terdapat kemudahan bagi penerima manfaat beasiswa pendidikan untuk anak-anak pekerja.
Yassierli menambahkan bahwa Permenaker ini juga mencakup persyaratan pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau fraud.
“Dengan berlakunya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah berharap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin baik, mempermudah pekerja atau ahli waris dalam mengajukan klaim, serta memberikan manfaat dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau kematian,” jelasnya.