Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Menaker Pastikan UMP 2025 Naik
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Ekonomi

Menaker Pastikan UMP 2025 Naik

By Redaksi Indoraya
Kamis, 07 Nov 2024
33 Views
1 Min Read
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 akanmengalami kenikan dari tahun sebelumnya.

Meskipun Yassierli belum bisa memberikan angka pasti, ia menegaskan bahwa UMP pasti akan naik.

“Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja dengan memperhatikan dunia usaha. Ya (naik) dong, masak enggak?” kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Saat ini, proses penetapan UMP 2025 masih dilakukan. Namun, ia mengaku belum bisa bicara kapan penetapan dilakukan.

Menurutnya, pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Nasional sudah dilakukan. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan di tingkat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Diskusi itu juga dibarengi harmonisasi sejumlah aturan.

“Ya kan kondisi sekarang enggak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macam-macam. Kita lihat saja, kan yang penting berlakunya 1 Januari nanti,” ujar Yassierli.

Pemerintah menetapkan UMP setiap tahun. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November.

Meski begitu, ada perubahan aturan setelah putusan MK terhadap 21 pasal Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk soal perumusan upah minimum bagi pekerja.

TAGGED:Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) YassierliUMP 2025UMP 2025 Naik

Terbaru

  • Bareng Kapolri Tanam Jagung di Grobogan, Gubernur Jateng Dukung Swasembada Pangan Rabu, 09 Jul 2025
  • Dua Pelajar Ini Wakili Jateng Jadi Paskibraka Nasional, Siap Unjuk Gigi di Istana Negara Rabu, 09 Jul 2025
  • Hadapi Tantangan Zaman, Pemprov Jateng Kuatkan Industri Tenun Lurik Tradisional Rabu, 09 Jul 2025
  • Gubernur Luthfi Dampingi Wapres Gibran Tebar 50 Ribu Benih Ikan di Waduk Rowo Jombor Rabu, 09 Jul 2025
  • APBD Perubahan 2025 Disetujui DPRD, Pemkab Jepara Fokus Wujudkan Layanan Publik yang Lebih Baik Rabu, 09 Jul 2025
  • Produk UMKM Jateng Harus Tembus Pasar Internasional, Dekranasda Terus Lakukan Pendampingan Rabu, 09 Jul 2025
  • Kuota Hampir Penuh, Pendaftaran Magang ke Jepang Pemprov Jateng Ditutup 16 Juli Rabu, 09 Jul 2025

Berita Lainnya

Ekonomi

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia

Selasa, 08 Jul 2025
DaerahEkonomi

UMKM Bangsri Dapat Panggung di Bangsri Fest, Wadah Baru Naik Kelas

Minggu, 06 Jul 2025
Ekonomi

21 Jenis Olahraga Kena Pajak Hiburan Mulai 2025

Jumat, 04 Jul 2025
Ekonomi

Utang RI Tembus Rp10.269 Triliun per Akhir 2024

Jumat, 04 Jul 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account