Menaker Pastikan Mantan Karyawan Sritex Dapat THR-Pesangon

Redaksi Indoraya
643 Views
2 Min Read
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa para mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan pesangon.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yassierli, yang menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan komitmen dari kurator PT Sritex. Ia menjelaskan bahwa komitmen tersebut telah dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu.

“Kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon (buruh Sritex),” ujar Yassierli dalam Konferensi Pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

“Sudah ada komitmen dari kurator terkait dengan ini (THR dan pesangon karyawan Sritex). Kita ikuti lah, kita ikuti, menurut saya,” sambungnya.

Selain itu, Yassierli mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan fokus untuk mengawal pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para buruh yang terdampak PHK setelah PT Sritex menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, juga mengingatkan buruh untuk tetap optimis dalam memperjuangkan hak mereka.

“Kita akan membentuk posko untuk membantu teman-teman yang ter-PHK, dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP. Kami koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, poskonya di Solo, dan Dinas Ketenagakerjaan setempat,” jelas Yassierli.

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Slamet Kaswanto mengatakan buruh curiga dengan proses PHK yang terjadi. Ia menduga pihak kurator sengaja menghindari pembayaran THR.

Pasalnya, kurator mulai mengambil kewenangan perusahaan pada 26 Februari 2025. PHK kemudian dilakukan tepat dua hari menjelang hari pertama puasa 2025.

“Tentunya kami bertanya-tanya, ada apa ini? Apakah ini menghindari untuk kami mendapatkan THR?” ucap Slamet dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

Share This Article