INDORAYA – Memori banding Aipda Robig, tersangka kasus penembakan terhadap tiga pelajar SMK Negeri 04 Semarang yang mengakibatkan satu siswa tewas, telah diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
Selanjutnya, Bidpropam akan menyusun Surat Keputusan (KEP) untuk pelaksanaan sidang Kode Etik Polri (KEP), serta menentukan pejabat yang akan memimpin sidang, mengingat adanya perbedaan formasi.
“Memori banding sudah diterima. Tugas Propam adalah menyusun KEP untuk pelaksanaan, serta menentukan siapa pejabat sidangnya, mengingat formasi yang berbeda,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Artanto menjelaskan bahwa proses penyusunan Surat Keputusan (KEP) membutuhkan waktu sekitar lima hari. Setelah itu, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo, untuk mendapatkan tanda tangan resmi.
“Lima hari terhitung mulai kapan Propam bisa menghitung. Setelah itu, akan ada waktu lagi untuk ditandatangani pimpinan. Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai pengajuan memori banding Aipda Robig untuk menangguhkan PTDH, Kabid Humas Polda Jateng ini mengaku belum membaca isi laporan memori banding yang diajukan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang tersebut.
Namun, ia membenarkan bahwa putusan sidang banding akan menentukan nasib Aipda Robig dalam institusi Polri.
“[Poin banding] narasinya belum saya baca, itu dipegang oleh Propam. Prinsipnya, kami memiliki kewajiban untuk menentukan KEP dan menunjuk siapa yang akan melaksanakan sidang banding,” tegasnya.
Secara terpisah, Dirreskrimun Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa berkas perkara Aipda Robig mengalami perkembangan, di mana kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara terkait insiden penembakan tersebut.
Oleh karena itu, berkas perkara Aipda Robig Zainudin belum mencapai status P21, karena masih ada beberapa materi penting yang perlu dilengkapi oleh penyidik.
“Statusnya masih P19, karena jaksa mengembalikan berkas untuk diperbaiki dan dilengkapi,” kata Kombes Pol. Dwi, kepada Indoraya News, Selasa (14/1/2025).
Saat disinggung kapan berkas yang diperbaiki tersebut akan dikirim kembali, Dirreskrimum hanya menjawab bahwa itu akan dilakukan secepatnya. Pihaknya juga enggan mengungkapkan detail materi yang harus dilengkapi.
“Ini proses pelengkapan. [Apa yang belum lengkap?] Itu urusan penyidik,” pungkasnya.