INDORAYA – Upaya mediasi sengketa informasi publik terkait arsip ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dinyatakan gagal.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng), Rabu (10/12/2025) berakhir tanpa kesepakatan antara pemohon dan Pemerintah Kota Surakarta selaku pihak termohon.
Kuasa hukum pemohon, dosen hukum Unissula Semarang, Muhammad Taufiq menyebut, proses mediasi tersebut berlangsung sangat singkat karena kedua pihak tidak menemukan titik temu.
“Ya, ini mungkin mediasi tercepat ya. Mediasinya gagal karena ada beberapa hal yang secara prinsipil antara kami selaku pemohon dan sekretariat daerah atau pemerintah kota Surakarta selaku termohon itu tidak mungkin diketemukan,” ujar dia usai mediasi di Kantor KIP Jateng, Kota Semarang, Rabu (10/12/2025).
Dalam perkara ini, termohon adalah Sekretaris Daerah Kota Surakarta selaku penyelenggara lembaga kearsipan, yang diwakili oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surakarta.
Taufiq menjelaskan, pihak termohon berdalih bahwa arsip ijazah Jokowi yang menjabat Wali Kota Surakarta selama dua periode disimpan oleh KPU Kota Surakarta yang dianggap sebagai lembaga vertikal, sehingga tidak berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Namun, Taufiq menolak alasan tersebut dan menyebutnya tidak masuk akal. Ia menekankan bahwa arsip pejabat publik seharusnya tersedia sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Kearsipan.
“Bagaimana mungkin orang yang pernah menjabat walikota lebih dari 1 periode, menjabat gubernur setengah setengah periode dan menjabat presiden, di tempat asal beliau sampai tidak ada arsipnya hanya dengan alasan KPUD itu bukan institusi daerah,” tegasnya.
Menurutnya, ketidaktersediaan arsip tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
“Pejabat publik itu harus transparan, akuntable dan otomatis kapabel,” imbuh Taufiq.
Di sisi lain, Diskominfo Kota Surakarta tetap pada pendirian bahwa lembaga kearsipan daerah tidak memiliki kewenangan menyimpan arsip milik KPU.
“Lembaga Kearsipan Daerah tidak punya kewenangan untuk menyimpan arsip dari KPU. Karena KPU itu adalah lembaga vertikal,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Surakarta, Isnan Wihartanto.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya menyimpan arsip yang berasal dari OPD atau instansi daerah.
“Akan ada lagi sidang ajudifikasi, tapi tanggalnya belum tahu,” ujar Isnan.
Usai mediasi dinyatakan gagal, Taufiq memastikan pihaknya akan membawa sengketa ini ke tahap ajudikasi di KIP Jateng. Ia berharap Komisi Pemilihan Umum dapat dihadirkan untuk memberikan penjelasan jelas dalam proses persidangan.
Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian panjang polemik terkait keterbukaan informasi tentang ijazah Jokowi, termasuk beberapa perkara lain yang kini sudah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Surakarta.


