Ad imageAd image

Mbak Tunjung Apresiasi Semua Pihak Atas Penanganan Pelecehan Seksual di Ponpes Semarang

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 4 Views
3 Min Read
Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Dyah Tunjung Pudyawati. (Foto: Cak Wi/Indoraya)

INDORAYA – Salah seorang aktivis perempuan di Kota Semarang, Dyah Tunjung Pudyawati mengapresiasi kepada semua pihak yang sudah
menangani kasus pimpinan pondok pesantren di Kota Semarang yang diduga melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap enam santriwatinya. Karena, polisi berhasil mengungkap secara cepat dan tanggap dengan kasus-kasus semacam ini.

Tak hanya itu saja, Mbak Tunjung juga mengapresiasi kepada Pemerintah Kota Semarang yang sudah berkomitmen untuk mendampingi para korban kekerasan dan pelecehan seksual itu.

“Saya sangat tersanjung atas perhatian dan komitmen semua pihak yang sudah menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren Kota Semarang. Bahkan, pelakunya pun sudah ditangkap oleh polisi tidak membutuhkan waktu yang lama, “ungkap Mbak Tunjung kepada Indoraya, Jumat (8/9/2023).

Kedepannya, dia berharap satuan pendidikan bisa menindaklanjuti dari Kemendikbud Ristek yang telah mengesahkan Permendikbudristek PPKSP Nomor 46 Tahun Tahun 2023.

Hal itu sangat penting jika ada suatu mekanisme di dalam lingkungan pendidikan baik kampus maupun pesantren.

“Sangat penting, apabila lingkungan pendidikan sudah memiliki mekanisme khsusus yang melakukan pencegahan, penanganan, dan pemulihan kasus kekerasan seksual, “pungkas Mbak Tunjung.

Sebelumnya diberitakan Indoraya, Pengasuh Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Bayu Aji Anwari (46), pelaku pemerkosaan santriwatinya diringkus jajaran Polrestabes Semarang saat melarikan diri di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/9/2023).

Dia ditangkap atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap MJ (17) santriwati di pondoknya yang berlokasi di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Atas tindakan bejatnya, pelaku diancam Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun.

Hal itu dinyatakan oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (8/9/2023). Tersngka Bayu Aji Anwari juga dihadirkan dalam gelar perkara.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di hadapan awak media.

Bayu Aji sebelumnya dua kali dipanggil Polrestabes guna dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur. Namun kiai gadungan tersebut selalu mungkir.

Jajaran Polrestabes lalu melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan tersangka. Akhirnya Bayu ditangkap di Kampung Balong Gubug, Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi.

“Oleh karenanya dari tim melakukan pencarian ke Bekasi dan mendapatkan tersangka di Bekasi pada tanggal 1 September 2023 kemudian dibawa kemari dilakukan pemeriksaan,” ujar Donny.

Share This Article
Leave a comment