Masyarakat Bisa Cuci Darah hingga Transplantasi Ginjal Pakai BPJS Kesehatan

Redaksi Indoraya
25 Views
2 Min Read
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara program jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah pelayanan kepada masyarakat, seperti cuci darah hingga transplantasi ginjal.

Peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan cuci darah dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk menggunakan sejumlah pelayanan yang disediakan oleh BPJS kesehatan:

1. Cuci Darah
BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan kantong darah yang diberikan untuk pasien thalassemia mayor, hemodialisa, dan kanker (leukemia). Hal itu, berdasarkan pada Pasal 45 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Adapun biaya penggantian kantong darah diberikan sebesar Rp 360 ribu per kantong darah.

2. CAPD (Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis)
BPJS Kesehatan dapat menanggung pelayanan CAPD, yaitu metode pencucian darah lewat perut. Berikut tarif untuk CAPD dengan BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Biaya bahan habis pakai, jasa pelayanan, dan jasa pengiriman pada pelayanan CAPD sebesar Rp 8 juta
2. Biaya transfer set dan jasa pelayanan pada pelayanan CAPD sebesar Rp 250 ribu per set

3. Transplantasi ginjal
BPJS Kesehatan melayani pencangkokan organ, termasuk transplantasi ginjal. Hal itu, tertuang dalam Pasal 32 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.

Adapun pelayanan kesehatan yang termasuk meliputi pelayanan medis, asuhan keperawatan, ruang perawatan, serta pemeriksaan penunjang yang dilakukan selama masa pencangkokan organ. Sedangkan untuk biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk transplantasi ginjal, mencapai Rp 400 juta.

Share This Article