INDORAYA – Memasuki tahapan masa tenang Pemilu 2024 yang dimulai pada Minggu (11/2/2024), jajaran pengawas Pemilu di seluruh wilayah Jawa Tengah (Jateng) melakukan patroli bersama-sama membersihkan alat peraga kampanye (APK).
Patroli dilakukan jajaran pengawas mulai dari tingkatkan terbawah. Yaitu pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Panwaslu Kecamatan (Panwascam), Bawaslu Kabupaten/Kota, hingga Bawaslu Jateng.
Komisioner Bawaslu Jateng, Sosiawan menegaskan, segala bentuk kampanye dilarang di masa tenang. Sehingga sisa alat peraga dan atribut kampanye yang ada di tempat umum akan dibersihkan.
“Kita semua Bawaslu dan pengawas Adhoc, termasuk Panwascam, PKD, pengawas TPS, kami ingin memastikan di masa tenang tidak ada lagi atribut-atribut kampanye yang bertebaran,” katanya, Minggu (11/2/2024).
Dia bilang, di masa tenang, seharusnya APK dibersihkan oleh pemasang atau dalam hal ini partai politik peserta Pemilu. Namun dalam praktik di lapangan tidak masif, maka penyelenggara Pemilu dan pemerintah daerah turun tangan.
“Memang harusnya dibersihkan oleh pemasang yaitu peserta Pemilu. Namun dalam praktik di lapangan itu ternyata belum, maka perlu ada upaya pembersihan dari kami bekerja sama dengan Satpol PP setempat selaku penegak Perda,” ungkap Sosiawan.
Dia menegaskan, segala bentuk aktivitas kampanye dilarang dalam tahapan masa tenang mulai dari 11 hingga 13 Februari 2024. Apabila ada yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana Pemilu.
Kepada seluruh elemen masyarakat yang menemukan adanya aktivitas kampanye peserta Pemilu di masa tenang, maka diharapkan segera melapor ke Bawaslu setempat.
“Kami sangat terbuka dan pelapor dilindungi, kentuan sudah diatur. Yang penting laporan ada bukti-bukti awal yang cukup, ada rekamannya, bukti foto atau bukti lain pasti akan kami tindaklanjuti,” tandas Sosiawan.