INDORAYA – Bawaslu Kota Semarang mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran pengawas Tempat Pemilihan Suara (TPS) Pilkada 2024 hingga tanggal 10 Oktober 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang telah membuka Pendaftaran pengawas TPS dari 12 hingga 28 September 2024 dengan kebutuhan sebanyak 2.358 PTPS. Namun dalam rentang waktu pendaftaran tersebut belum mencapai target dua kali kebutuhan.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Semarang Euis Noor Faoziah mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran pengawas TPS dibuka mulai 1 hingga 10 Oktober 2024. Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Pancaslu Kecamatan.
“Kami berharap di masa perpanjangan ini antusiasme masyarakat untuk mendaftar PTPS meningkat, sehingga untuk memenuhi dua kali kebutuhan bisa tercapai,” katanya dalam keterangan yang diterima Indoraya.news, Senin (30/9/2024).
Pengawas TPS menjadi salah satu pengawas Ad Hoc yang dibentuk untuk mengawasi Pilkada serentak 2024. Tugas pengawas TPS ialah mengawasi persiapan dan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara. Selain itu juga mengawasi hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Jadwal pendaftaran perpanjangan masa pengawas TPS sekaligus penelitian berkas dilakukan pada 1 hingga 10 Oktober 2024. Hasilnya pendaftar yang lulus administrasi akan diumumkan pada11 Oktober 2024
Berikut ini tata cara pendaftaran pengawas TPS Pilkada 2024:
1. Kunjungi kantor Sekretariat Panwascam di wilayah masing-masing
2. Mengisi daftar hadir
3. Mintalah formulir pendaftaran PTPS kepada panitia yang bertugas
4. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan arahan panitia
5. Lengkapi persyaratan dokumen yang telah ditentukan
6. Jika sudah selesai, serahkan formulir pendaftaran dan berkas persyaratan ke Sekretariat Panwascam
7. Mengisi google form dengan cara scan barcode yang telah disediakan panitia
8. Tunggu pengumuman hasilnya
9. Pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi maka akan menerima informasi dan jadwal untuk melaksanakan seleksi tahap selanjutnya