INDORAYA – Masa jabatan Heru Budi Hartono, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan diperpanjang. Heru mengaku dirinya telah menerima langsung surat keputusan (SK) perpanjangan di Kementerian Dalam Negeri.
“Saya terima SK-nya,” ujar Heru Budi di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/23).
Heru pun mengatakan, masa jabatannya akan diperpanjang selama setahun ke depan. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpesan agar Heru bekerja baik di sisa masa jabatan.
“Biasanya kan setahun setahun (perpanjangan),” kata Heru.
“Pesannya kerja dengan baik,” sambungnya, ketika menjawab pesan yang disampaikan Tito Karnavian kepadanya.
Pada waktu diperpanjang masa jabatannya di kantor Kemendagri, Heru didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Diantaranya, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono, Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, serta Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Atikah Nur Rahmania.
Berdasarkan ketentuan, masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setiap setahun sekali. Awalnya, Heru Budi resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri. Heru menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, yang purnatugas.
Pelantikan itu telah sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.